Dewan Sesalkan Aksi Warga Tutup Jalan Menuntut Hak Ganti Rugi Lahan di Simpang Pasir Palaran

Devi Nila Sari
5 Views
Aksi warga transmigran di kawasan Simpang Pasir, Palaran yang melakukan penutupan akses jalan sebagai bentuk protes akan hak mereka yang tak kunjung diberikan oleh Pemprov Kaltim. (Istimewa)

DPRD Samarinda sesalkan aksi warga tutup Jalan Gotong Royong di kawasan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran. Meskipun hal tersebut dilakukan agar pemerintah memenuhi tuntutannya. Namun, anggota dewan khawatir hal tersebut akan berujung masalah hukum lain.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Aksi warga tutup akses Jalan Gotong Royong di kawasan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran turut disesalkan oleh para anggota DPRD Samarinda.

Meski mendukung warga untuk mendapatkan hak mereka atas ganti rugi lahan yang dibangun proyek Jalan Tol Samarinda-Balikpapan. Namun, aksi mereka disebut bisa menyebabkan masalah hukum lainnya.

“Tentu kita tidak mengharapkan aksi seperti itu. Meskipun kita mendukung warga mendapatkan haknya, tapi tidak dengan cara yang melawan hukum,” tegas Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Anhar, pada Sabtu (5/11/2022).

Lanjut dijelaskannya, terkait aksi penutupan jalan itu para dewan dan pemerintah sejatinya telah berulang kali melakukan audiensi. Agar masyarakat tak melakukan perbuatan melawan hukum.

“Pada prosesnya sudah banyak menindaklanjuti (penutupan jalan) di dewan,” ujarnya.

Masih kata Anhar, meski tuntutan warga terkait ganti rugi lahan berdasarkan putusan hukum Mahkamah Agung. Hanya saja, dalam proses menuntut hak ia meminta agar tidak ada perbuatan melawan hukum dengan memblokir jalan yang sebenarnya tidak memiliki korelasi dengan tuntutan mereka.

Ia juga meminta, kepolisian menindak tegas aksi melanggar hukum oleh masyarakat. Terlebih, menurutnya, banyak yang terdampak dari aksi tersebut.

“Sebenarnya tinggal aparat penegak hukum harus tegas, kalau ada pelanggaran hukum harus ditindak, banyak yang terdampak dari aksi ini,” pungkasnya.

Sebagai informasi, warga eks transmigran Palaran merupakan warga transmigrasi dari Jawa. Merekan dipindahkan ke Kaltim dengan janji lahan. Namun, setelah bertahun-tahun lahan yang dijanjikan tak kunjung diberikan.

Hingga keluar keputusan Mahkamah Agung, apabila tidak dapat diberi lahan maka Pemprov Kaltim wajib memberikan sejumlah uang ganti rugi. Namun, hingga kini warga pun masih memperjuangkan haknya tersebut. (*/adv/dprdsamarinda/upk)

Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *