Disbun Bahas ANKT di Usaha Perkebunan, Paparkan Pentingnya Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan

Devi Nila Sari
5 Views
Pertemuan perusahaan perkebunan se Kaltim membahas area dengan nilai konservasi tinggi (ANKT). (Istimewa)

Disbun Kaltim menggelar pertemuan dengan perusahaan perkebunan di Kaltim. Untuk membahas pengelolaan area dengan nilai konservasi tinggi (ANKT). Guna mendorong upaya pembangunan perkebunan berkelanjutan dengan memperhatikan lingkungan.

Akurasi.id, Samarinda – Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim terus mendorong upaya pembangunan perkebunan berkelanjutan. Salah satunya, melalui pengelolaan area dengan nilai konservasi tinggi (ANKT) di usaha perkebunan.

Untuk itu, Kepala Disbun Kaltim Ujang Rachmad mengatakan, pihaknya lakukan pertemuan teknis untuk membahas masalah ANKT. Guna meningkatkan pemahaman aparatur dinas kabupaten/kota dan pihak perusahaan perkebunan.

[irp]

“Pertemuan kali ini untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai pengelolaan ANKT di usaha perkebunan,” kata dia, Senin (4/4/2022).

Menurut dia, pembangunan perkebunan yang mengabaikan keseimbangan ekosistem memberikan kontribusi bagi kerusakan lingkungan hidup. Sebab, tantangan bagi kelestarian lingkungan hidup, di antaranya pengelolaan usaha perkebunan yang tidak menerapkan praktik pengelolaan terbaik atau best management practice (BMP).

Termasuk pemberian izin pengembangan perkebunan di areal-areal dengan nilai konservasi tinggi dan mempunyai fungsi ekosistem yang baik, termasuk izin di lahan gambut dalam.

[irp]

Pemprov Telah Bentuk Payung Hukum Berkaitan Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan

Berkaitan dengan itu, Pemprov Kaltim telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Tahun 2017 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan. Mengamanahkan untuk melakukan pengelolaan kawasan bernilai konservasi tinggi di perkebunan.

Untuk memperkuat aturan itu, pemerintah kembali menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim nomor 12 Tahun 2021 tentang Kriteria ANKT dan Pergub Kaltim nomor 43 Tahun 2021 tentang Pengelolaan ANKT di Perkebunan.

“Dalam pertemuan ini kita menyampaikan penerapan Pergub 12/2021 dan Pergub 43/2021. Kepada pelaku usaha dan perangkat daerah yang membidangi perkebunan di kabupaten/kota. Agar memahami tujuan Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan,” ungkapnya.

[irp]

Pertemuan terlaksana di Ballroom Hotel Harris Samarinda pada 30–31 Maret 2022. Melalui online/zoom meeting dengan peserta seluruh perusahaan perkebunan di tujuh kabupaten di Kaltim.

Narasumber kegiatan terdiri Earthworm Foundation (Mitra Kerja Pembangunan), PPIIG Universitas Mulawarman (Akademisi), PT Rea Kaltim Plantation (perusahaan perkebunan), PT Sukses Tani Nusa Subur (perusahaan perkebunan) dan Forum Komunikasi Perkebunan Berkelanjutan. Peserta pertemuan dari dinas yang membidangi perkebunan di kabupaten/kota dan perusahaan perkebunan di Kaltim. (*)

Penulis/Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *