Disbun Kaltim Paparkan Program Kerja Pengelolaan ANKT

Devi Nila Sari
69 Views

Disbun Kaltim melakukan sejumlah upaya dalam perlindungan dan pengelolaan ANKT. Melalui pembuatan payung hukum untuk mempertahankan ANKT dan mendukung penurunan emisi.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim menyatakan komitmen dalam pengelolaan kawasan perkebunan bernilai konservasi tinggi atau pengelolaan ANKT. Hal ini Disbun lakukan untuk mendukung penurunan emisi dan perkembangan subsektor perkebunan berkelanjutan.

Berkenaan dengan itu, Kepala Disbun Kaltim Ujang Rachmad memaparkan, gambaran kerja yang pihaknya lakukan dari 2017 hingga 2022. Dengan menetapkan payung hukum hingga monitoring ke lapangan untuk memastikan kawasan ANKT tetap aman.

Dalam konteks perlindungan ANKT atau hutan primer. Pemprov Kaltim telah melakukan Deklarasi Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan oleh Gubernur bersama tujuh bupati pada 11 September 2017.

“Dalam deklarasi itu, pemprov berkomitmen melindungi kawasan dengan nilai cadangan karbon tinggi atau hutan alam seluas 640 ribu hektare (ha) dan lahan gambut seluas 50 ribu ha,” paparnya.

Kemudian, melalui penetapan Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan yang mengatur bahwa pelaku usaha perkebunan bertanggung jawab terhadap pengelolaan lingkungan, keanekaragaman hayati, dan sosial budaya.

Di 2022 Disbun Kaltim Melakukan Monev Pengelolaan ANKT

Pada 2020 Disbun Kaltim melakukan identifikasi dan inventarisasai data spasial ANKT di Kaltim. Selanjutnya, melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Kriteria Area dengan Nilai Konservasi Tinggi untuk memberikan panduan identifikasi dan inventarisasi ANKT pada pola ruang perkebunan

“Di 2021 kamu juga membuat peta indikatif ANKT sebagai acuan pemberian izin usaha perkebunan. Kemudian, melalui penetapan Pergub 43/2021 tentang Pengelolaan ANKT dan di 202 ini kami akan melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan ANKT,” lanjut Ujang.

Surat Keputusan Gubernur Nomor 525/K.244/2022 juga mengatur tentang penetapan peta indikatif area dengan nilai konservasi tinggi dalam kawasan peruntukan perkebunan. Dengan penetapan itu, semua aspek hukum pembangunan kawasan perkebunan berbasis lingkungan telah tersedia. Pemprov Kaltim melalui Dinas Perkebunan tinggal mengevaluasi proses pelaksanaanya di lapangan.

“Dengan adanya aturan pengelolaan usaha perkebunan berbasis lingkungan ini. Hutan yang ada di sekitar kebun kelapa sawit tidak di buka, gunung tidak di buka, ada air terjun tetap di pelihara. Artinya, kita membawa keanekaragaman hayati dalam usaha perkebunan,” jelasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan peta indikatif Provinsi Kaltim tahun 2022. Tercatat kawasan ANKT seluas 456.827 ha yang tersebar di masing-masing wilayah kabupaten/kota.

Sementara, keberhasilan pembangunan kawasan perkebunan secara berkelanjutan ini. Terbukti dengan penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dari sub sektor perkebunan sebesar 32,35 persen pada 2021. (*/adv/diskominfokaltim)

Penulis/Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }