Kaltim.akurasi.id, Tenggarong – Dinas Perkebunan (Disbun) Kukar memantau upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan perkebunan, terutama di sejumlah wilayah yang menjadi sentra kelapa sawit. Perusahaan perkebunan disebut telah diingatkan agar aktif melakukan pemantauan dan mengantisipasi kebakaran di area operasional masing-masing.
Kepala Disbun Kukar Muhammad Taufik mengatakan, Muara Kaman menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian karena aktivitas perkebunan sawit di kawasan tersebut cukup tinggi. Selain itu, pemantauan juga dilakukan di wilayah Muara Badak, Kembang Janggut, hingga Tabang.
“Hampir di semua sektor, terutama di Muara Kaman, memang menjadi perhatian kami. Di sana aktivitas perkebunannya cukup tinggi dan menjadi salah satu sentra sawit di Kukar,” katanya.
Menurutnya, perusahaan perkebunan tidak bisa mengabaikan potensi kebakaran, terlebih ketika kondisi lingkungan mendukung munculnya titik api.
Karena itu, pihak keamanan dan aparat berwenang juga telah mengingatkan perusahaan untuk meningkatkan kewaspadaan.
“Dari pantauan kami, semua perusahaan sudah diingatkan oleh pihak keamanan maupun pihak yang berwajib. Jadi, tidak ada perusahaan yang diam terkait dengan pengendalian kebakaran ini,” ujarnya.
Taufik mengungkapkan bahwa Disbun Kukar juga melakukan pemeriksaan terhadap kesiapan perusahaan, termasuk keberadaan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran lahan dan kebun.
Adapun, pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan perusahaan memenuhi kewajiban dalam mencegah dan menangani kebakaran di wilayah perkebunan.
“Kemarin kami turun bersama untuk memeriksa beberapa perusahaan, termasuk melihat apakah sarana dan prasarananya tersedia atau tidak,” jelasnya.
Taufik menegaskan, kesiapan fasilitas pengendalian kebakaran merupakan salah satu hal yang harus diperhatikan perusahaan perkebunan.
Pasalnya, ketersediaan fasilitas itu menjadi bagian dari penilaian pemerintah terhadap kesiapan perusahaan dalam mengantisipasi kebakaran.
“Saya pastikan bahwa tidak ada perusahaan yang tidak aktif dalam rangka pemantauan dan pengendalian kebakaran lahan dan kebun ini,” pungkasnya. (Adv/diskominfokukar/dn)
Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Dirhanuddin