Kaltim.akurasi.id, Tenggarong – Rencana pemekaran Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), masih menghadapi persoalan regulasi yang perlu diselesaikan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar mengusulkan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) tentang pembentukan Kecamatan Sedulang yang diterbitkan pada 1999 sebagai salah satu langkah untuk membuka jalan bagi proses pemekaran.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa keberadaan Perda Kecamatan Sedulang menjadi salah satu persoalan administratif yang perlu dituntaskan. Regulasi tersebut diterbitkan pada masa awal pelaksanaan otonomi daerah, beriringan dengan proses pembentukan Kabupaten Kutai Timur.
“Dulu kita memiliki Peraturan Daerah yang berkaitan dengan Kecamatan Sedulang. Kecamatan Sedulang ini mencakup sejumlah desa, termasuk desa yang sekarang berada di wilayah Kabupaten Kutai Timur,” ujarnya.
Menurut Arianto, perubahan wilayah administrasi setelah terbentuknya Kabupaten Kutai Timur membuat rencana pembentukan Kecamatan Sedulang tidak dapat direalisasikan sesuai rancangan awal. Sejumlah desa yang semula masuk dalam cakupan wilayah kecamatan tersebut kini berada di kabupaten lain.
“Perda tersebut diterbitkan pada 1999, bersamaan dengan Perda pemekaran Kutai Timur dalam rangka otonomi daerah. Akhirnya, Perda itu tidak bisa diterapkan atau digunakan,” jelasnya.
Arianto menyebut, berkurangnya jumlah desa yang dapat dimasukkan dalam cakupan Kecamatan Sedulang membuat persyaratan pembentukan kecamatan tersebut tidak terpenuhi. Karena itu, regulasi lama dinilai perlu ditinjau kembali agar tidak menjadi persoalan dalam penataan wilayah selanjutnya.
Dalam pembahasan rencana pemekaran Kecamatan Muara Kaman, DPMD Kukar pun mengusulkan agar Perda tentang Kecamatan Sedulang dicabut terlebih dahulu.
“Karena itu, dalam pembahasan mengenai wacana pemekaran Kecamatan Muara Kaman, kami mengusulkan agar Perda tentang Kecamatan Sedulang dicabut terlebih dahulu,” katanya.
Ia berharap pencabutan regulasi tersebut dapat menjadi bagian dari penyelesaian persoalan administratif yang selama ini menghambat penataan wilayah. Setelah proses tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat melanjutkan upaya pemekaran Kecamatan Muara Kaman sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setelah Perda tersebut dicabut, kami akan mengupayakan agar pemekaran Kecamatan Muara Kaman bisa segera dilaksanakan,” pungkas Arianto. (Adv/diskominfokukar/dn)
Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Dirhanuddin