Kaltim.akurasi.id, Tenggarong – Program RT-Ku Terbaik di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan menerapkan mekanisme pendampingan untuk membantu pengurus RT menjalankan program, mulai dari perencanaan, penyusunan proposal, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Meski mendapat pendampingan, tanggung jawab pengelolaan kegiatan dan pelaporan tetap berada pada pengurus RT.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa mekanisme pendampingan dalam program RT-Ku Terbaik berbeda dengan Kelompok Kerja (Pokja) yang diterapkan pada program sebelumnya. Pendamping RT akan bertugas secara ad hoc, yakni sesuai kebutuhan dan tahapan pelaksanaan program.
“Sekarang untuk program RT Ku Terbaik kita ada pendamping yang namanya nanti pendamping RT. Dia bersifat ad hoc, jadi bekerja pada waktu-waktu tertentu sesuai tahapan program,” katanya.
Pendampingan dilakukan sejak tahap perencanaan. Pendamping akan membantu pengurus RT memahami mekanisme program, menyusun usulan kegiatan, hingga menjalankan tahapan pelaksanaan dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan.
“Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai pertanggungjawaban, dia mendampingi. Jadi, pendamping ini membantu pengurus RT dalam menjalankan tahapan program,” jelasnya.
Arianto menegaskan, pendamping RT tidak memiliki masa penugasan permanen. Pemerintah dapat menyesuaikan penugasan tersebut pada periode berikutnya sesuai kebutuhan dan hasil evaluasi.
“Dia tidak permanen. Misalnya tahun depan, pendampingnya bisa dirubah lagi. Jadi, penugasannya memang tidak seperti Pokja yang dibentuk melalui mekanisme musyawarah,” ujarnya.
Dari sisi pengusulan, calon pendamping RT akan diajukan oleh pengurus RT dengan melibatkan warga setempat. Mekanisme ini berbeda dengan pembentukan Pokja pada program sebelumnya yang dilakukan melalui musyawarah di tingkat desa atau kelurahan dengan melibatkan pemerintah setempat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan unsur terkait lainnya.
“Kalau Pokja itu dibentuk berdasarkan hasil musyawarah di desa, melibatkan BPD dan unsur lainnya. Kalau pendamping RT, nanti diusulkan oleh pengurus RT yang tentunya berasal dari warga setempat,” ungkapnya.
Selain pendamping di tingkat RT, pemerintah juga menyiapkan pendamping desa dan kelurahan untuk membantu mengawal pelaksanaan program dalam lingkup wilayah yang lebih luas.
“Untuk level RT, langsung didampingi pendamping RT. Sedangkan secara keseluruhan wilayah desa atau kelurahan, akan didampingi oleh pendamping desa dan kelurahan,” katanya.
Meski demikian, Arianto menekankan bahwa pendamping tidak mengambil alih tanggung jawab pengurus RT. Pengurus RT tetap bertugas menyusun dan menyampaikan laporan, sementara pendamping berperan memberikan arahan serta bantuan teknis selama program berlangsung.
“Yang melaporkan tetap pengurus RT, bukan pendamping. Pendamping hanya mendampingi dan mengarahkan, bukan mengambil alih tugas pengurus RT,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, pendamping akan mengarahkan pengurus RT untuk menggelar musyawarah sebelum menyusun proposal kegiatan. Usulan tersebut kemudian diproses melalui mekanisme pemeriksaan dan persetujuan di tingkat kecamatan.
“Nanti pengurus RT melaksanakan musyawarah, menyusun proposal usulan, kemudian proposal itu diproses untuk mendapatkan persetujuan kecamatan. Pendamping membantu mengarahkan tahapan-tahapan tersebut,” tuturnya.
Melalui mekanisme ini, DPMD Kukar berharap pengurus RT dapat menjalankan program RT-Ku Terbaik secara lebih terarah dan sesuai prosedur, tanpa mengurangi tanggung jawab mereka dalam pengelolaan kegiatan maupun pelaporan. (Adv/diskominfokukar/dn)
Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Dirhanuddin