Insentif Guru Ngaji Kukar Rp250 Ribu, Pemkab Pakai Hasil Munaqosyah sebagai Syarat

Pemkab Kukar jadikan hasil munaqosyah sebagai syarat pemberian insentif guru ngaji sebesar Rp250 ribu per bulan. Langkah ini dilakukan agar bantuan program Terima Kasih Guru Ngajiku diberikan bagi pengajar yang memenuhi kualifikasi.
Devi Nila Sari
2.8K Views

Kaltim.akurasi.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) akan menggunakan hasil sertifikasi dan munaqosyah sebagai salah satu dasar penentuan penerima insentif guru mengaji. Langkah ini dilakukan agar bantuan melalui program Terima Kasih Guru Ngajiku dapat diberikan kepada pengajar yang memenuhi kualifikasi sesuai standar yang ditetapkan.

Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kukar Sunggono mengatakan, penilaian kemampuan baca tulis Alquran menjadi bagian penting dalam proses tersebut.

Dia mengungkapkan, bahwa para guru mengaji sebelumnya telah mengikuti kegiatan tahsin yang dilaksanakan secara bertahap di kecamatan masing-masing.

“Jadi, nanti mereka yang akan mendapat insentif itu insyaallah ditentukan dari hasil kegiatan hari ini,” kata Sunggono saat menghadiri Sertifikasi dan Munaqosyah Akbar Guru Mengaji se-Kukar di Pendopo Wakil Bupati Kukar, Sabtu (17/10/2026).

Menurutnya, proses penilaian diperlukan untuk memastikan penerima insentif memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Pemerintah daerah ingin mekanisme pemberian bantuan memiliki dasar yang jelas, sehingga tidak menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat.

“Mana-mana yang sudah memenuhi syarat bisa kita kasih insentif, supaya nanti tidak debatable di masyarakat,” ujarnya.

Sunggono menyebutkan, besaran insentif yang selama ini direncanakan berada di kisaran Rp250 ribu per bulan. Namun, realisasi nominal tersebut tetap akan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah pada tahun anggaran berjalan.

“Kalau yang kita tetapkan itu kurang lebih hampir Rp250.000 per bulan. Tapi nanti tergantung kemampuan keuangan daerah lagi,” jelasnya.

Ia menegaskan, program tersebut tidak menetapkan batas usia khusus bagi guru mengaji. Penilaian lebih diarahkan pada pemenuhan kualifikasi dan kemampuan mengajar, termasuk bagi mereka yang masih aktif membimbing murid di lingkungan masing-masing.

“Tidak ada batas usia. Sepanjang mereka mau tetap mengajar, dan memang rata-rata mereka sudah memiliki murid ngaji,” ungkapnya.

Untuk tahun ini, kata dia, LPTQ Kukar menargetkan proses munaqosyah menjangkau sekitar 500 guru mengaji. Mereka merupakan bagian dari jumlah pengajar yang tersebar di berbagai kecamatan di Kukar. Pelaksanaan dilakukan bertahap setelah peserta mengikuti pembinaan tahsin di tingkat kecamatan.

“Dari sekitar hampir 2.000 guru ngaji yang ada, tahun ini sekitar 500 dulu. Mudah-mudahan nanti ada lanjutannya lagi,” pungkasnya. (Adv/diskominfokukar/dn)

Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Dirhanuddin

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana