Kaltim.akurasi.id, Penajam – Unit Reskrim Polsek Penajam mengungkap dugaan pencurian kabel milik PT Hutama Karya (HK) yang terjadi di kawasan stockpile, Jalan Perjuangan, RT 013, Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat. Mereka masing-masing berinisial S, MB, NH, dan RDS. Keempatnya diamankan pada Sabtu, 19 September 2026, setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan aset perusahaan.
Peristiwa dugaan pencurian itu terjadi pada Kamis, 17 September 2026. Kabel yang dilaporkan hilang merupakan jenis 2C-70 mm² + G berwarna jingga atau oranye dengan panjang sekitar 10 meter.
Kasus tersebut diketahui setelah pihak perusahaan menemukan bagian kulit luar kabel berikut armor seng di sekitar area stockpile. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di lokasi.
Rekaman CCTV dan Saksi Ungkap Perkara Pencurian
Dari rekaman tersebut, terlihat seseorang membawa gulungan kabel dari dalam area stockpile menuju sebuah kendaraan. Kabel kemudian dimasukkan ke bagian bagasi belakang kendaraan.
Berbekal rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi, Unit Reskrim Polsek Penajam melakukan penelusuran untuk mengidentifikasi orang-orang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada empat orang yang selanjutnya diamankan polisi.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya tiga buah kulit bagian luar kabel jenis 2C-70 mm² + G berwarna jingga atau oranye dengan panjang sekitar 10 meter serta dua pisau cutter berwarna merah dan ungu.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Penajam AKP Syaifudin mengatakan, pengungkapan perkara tersebut dilakukan setelah kepolisian menerima laporan mengenai kehilangan aset perusahaan.
“Rekaman CCTV dan keterangan saksi menjadi bagian penting dalam mengungkap perkara ini. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan setiap pihak yang terlibat diproses berdasarkan perannya masing-masing,” ujar Syaifudin.
Warga Diminta Tingkatkan Pengawasan Terhadap Asetnya
Ia meminta pihak perusahaan maupun masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap aset dan lingkungan sekitar. Menurutnya, laporan cepat dari masyarakat dapat membantu kepolisian menindaklanjuti dugaan tindak pidana.
“Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” katanya.
Atas perkara tersebut, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polsek Penajam menyatakan proses penyidikan masih berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengingatkan perusahaan dan masyarakat agar tidak mengabaikan pengamanan aset, khususnya di area kerja yang menyimpan material bernilai ekonomi. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari