Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Kuasa hukum D, terlapor dalam kasus dugaan pemukulan terhadap pria berinisial A di kawasan jembatan Desa Babulu Laut, Penajam Paser Utara (PPU), meminta kepolisian menangani perkara tersebut secara transparan.
Kuasa hukum D, Dofit Rumapea, juga meminta penyidik mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi pertengkaran sebelum dugaan pemukulan terjadi.
Dofit mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 14 September 2026 sekitar pukul 22.00 Wita di kawasan jembatan Desa Babulu Laut.
Sebelum D datang, A disebut terlibat cekcok dengan seseorang berinisial AR. Berdasarkan keterangan yang diterima Dofit, perselisihan tersebut berkaitan dengan pembicaraan mengenai narkotika jenis sabu.
Dofit menyebut A dan AR diduga membicarakan pengambilan barang dari arah Penajam. Namun, ia menegaskan informasi tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan.
“Harapan saya pihak kepolisian memproses masalah ini secara terang-benderang, transparan, dan akuntabel. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” kata Dofit.
Menurut Dofit, D kemudian datang dalam kondisi diduga dipengaruhi minuman keras jenis tuak. D disebut tidak senang melihat A dan AR terlibat pertengkaran.
Dalam situasi tersebut, D disebut memukul A hingga korban terjatuh dari jembatan ke bagian bawah. Dofit mengatakan, setelah terjatuh, A terbawa arus dan mengalami benturan dengan sejumlah tiang di bawah jembatan.
Akibat kejadian tersebut, A disebut mengalami cedera pada bagian tangan. Dofit mengatakan korban telah menjalani pemeriksaan medis, termasuk visum dan rontgen.
“D memang memukul. Kalau memang salah, proses saja kesalahannya. Tetapi penyebab mereka bertengkar juga harus dibuka,” ujarnya.
A kemudian melaporkan D ke kepolisian. D selanjutnya ditangkap dan ditahan terkait perkara dugaan pemukulan tersebut.
Namun, Dofit meminta penyidik tidak hanya melihat dugaan pemukulan, tetapi juga memeriksa rangkaian peristiwa yang terjadi sebelumnya, termasuk percakapan antara A dan AR.
Minta Dugaan Sabu Turut Diungkap
Dofit mengatakan, AR dalam perkara tersebut berkedudukan sebagai saksi dan dijadwalkan memberikan keterangan kepada polisi pada Jumat (25/9/2026). Ia mengaku telah mendampingi AR dalam proses pemeriksaan.
Menurut Dofit, pemeriksaan terhadap AR penting untuk mengungkap duduk perkara sebelum D tiba di lokasi.
Ia juga meminta dugaan pembicaraan mengenai sabu yang disebut menjadi bagian dari perselisihan turut dikonfirmasi dalam proses penyidikan.
“Kalau memang penyebab mereka bertengkar itu diduga berkaitan dengan sabu-sabu, berani tidak semuanya diterangkan dalam berkas perkara sampai ke kejaksaan dan pengadilan? Itu yang saya ingin terang-benderang,” katanya.
Terkait dugaan narkotika tersebut, Dofit mengaku belum mengetahui keberadaan barang yang disebut-sebut dalam percakapan A dan AR.
Ia menyampaikan, berdasarkan informasi yang diterimanya, barang tersebut diduga hilang atau hanyut setelah A terjatuh ke bawah jembatan.
Dofit juga menyebut nilai barang yang dibicarakan diperkirakan sekitar Rp3,5 juta. Namun, ia tidak dapat memastikan jenis, berat, maupun keberadaan barang tersebut.
Menurutnya, seluruh informasi tersebut masih harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan kepolisian.
“Yang penting itu pengakuan mereka soal pembahasannya. Ada barangnya atau tidak, itu yang harus dibuktikan,” ujarnya.
Berharap Perkara Berakhir Damai
Di sisi lain, Dofit mengatakan pihaknya tetap berharap perkara tersebut dapat diselesaikan secara damai.
Ia menilai kondisi luka pada tangan A perlu dilihat secara utuh karena korban tidak hanya mengalami dugaan pukulan, tetapi juga terjatuh dari jembatan, terbawa arus, dan mengalami benturan dengan tiang di bawah jembatan.
Meski demikian, Dofit menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan proses hukum terhadap D apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pemukulan.
“Harapan saya kasusnya damai. D hanya melakukan satu kali pukulan, kemudian A jatuh. Setelah itu ada benturan dengan kondisi di bawah jembatan. Itu yang juga harus dilihat secara utuh,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, informasi mengenai dugaan narkotika tersebut masih merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum D dan belum dikonfirmasi secara independen.
Keterangan resmi kepolisian diperlukan untuk memastikan kronologi perkara, status hukum D, hasil pemeriksaan terhadap para saksi, serta ada atau tidaknya temuan terkait dugaan narkotika yang disebut dalam perkara tersebut. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id