Tunggakan PBB-P2 di PPU Terus Menggunung, Bapenda Kesulitan Tagih Wajib Pajak

Sebagian wajib pajak yang menunggak diketahui sudah tinggal di luar daerah sehingga menyulitkan petugas menyampaikan SPPT secara langsung. Bapenda PPU pun terus menggencarkan sosialisasi dan penagihan untuk menekan akumulasi tunggakan.
Fajri
By
1.8K Views

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah. Tunggakan yang terus terakumulasi setiap tahun menjadi tantangan tersendiri bagi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), terutama karena sebagian wajib pajak tidak lagi tinggal di wilayah setempat.

Kepala Bapenda PPU, Tur Wahyu, mengatakan tunggakan tersebut berasal dari wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pembayaran PBB-P2. Untuk mengatasinya, Bapenda terus melakukan sosialisasi dan penagihan agar masyarakat terdorong melunasi pajak yang tertunda.

“Tunggakan pajak ini terutama berasal dari PBB-P2. Biasanya ada akumulasi dari wajib pajak yang tidak membayar. Setiap tahun ada yang menunggak sehingga tunggakannya terus terakumulasi,” ujar Tur Wahyu.

Menurutnya, penanganan tunggakan tidak cukup hanya melalui pendataan. Petugas juga perlu melakukan penagihan secara berkelanjutan agar wajib pajak mengetahui kewajiban yang harus dipenuhi.

Namun, upaya penagihan di lapangan menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya adalah keberadaan wajib pajak yang sudah tidak tinggal di PPU. Kondisi tersebut menyulitkan petugas ketika menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) secara langsung.

“Saya kira setiap tahun staf kami juga melakukan sosialisasi, termasuk penagihan kepada wajib pajak yang menunggak. Namun, terkadang banyak wajib pajak yang tidak berada di tempat karena tinggal di luar daerah, sehingga penyampaian SPPT tidak sampai kepada wajib pajak tersebut,” jelasnya.

Kendala penyampaian SPPT tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu diatasi untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran PBB-P2. Bapenda perlu memastikan informasi mengenai kewajiban pajak tetap diterima pemilik objek pajak, meskipun yang bersangkutan tidak lagi berdomisili di wilayah tersebut.

Terkait jumlah SPPT yang belum tersampaikan maupun total nilai tunggakan PBB-P2, Tur Wahyu menyebutkan data tersebut berada di bidang yang menangani pajak bumi dan bangunan pada Bapenda PPU.

“Kalau untuk jumlah SPPT maupun besaran tunggakan pajaknya, datanya ada di bidang PBB,” katanya.

Di sisi lain, Bapenda PPU menyediakan sejumlah kanal pembayaran untuk memudahkan masyarakat melunasi kewajiban pajak. Pembayaran dapat dilakukan melalui petugas pemungut di desa dan kelurahan, datang langsung ke kantor Bapenda, menggunakan layanan perbankan, maupun melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Beragam pilihan tersebut diharapkan memudahkan wajib pajak, termasuk masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau berdomisili di luar PPU. Dengan akses pembayaran yang lebih fleksibel, jarak diharapkan tidak lagi menjadi alasan untuk menunda kewajiban pajak.

Bapenda PPU terus mengoptimalkan sosialisasi, penagihan, dan perluasan kanal pembayaran untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Upaya tersebut diharapkan dapat menekan akumulasi tunggakan sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor PBB-P2. (Adv/diskominfoppu/ns)

Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana