Disperindagkop UKM Kaltim terus berupaya memberikan perlindungan konsumen dalam perdagangan emas. Bahkan, Kaltim mendapatkan penghargaan dari Kementerian Perdagangan tahun 2020.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Maraknya perdagangan emas tidak membuat Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasidan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kaltim menutup mata. Pemerintah pusat dan daerah dan stakeholder terkait terus memastikan hak-hak konsumen terjamin dan terlindungi.
Salah satunya, melalui edukasi cerdas dalam perdagangan emas. Karena dengan kinerja perlindungan konsumen yang semakin baik, turut memajukan perekonomian nasional melalui konsumsi yang kuat dari masyarakat.
Kepala Disperindagkop dan UKM Kaltim Muhammad Sa’duddin menjelaskan, seiring perkembangan zaman, pada saat ini hampir seluruh negara sangat menghargai logam mulia ini. Karena, selain dapat diubah bentuknya sebagai bahan perhiasan, emas juga dapat dijadikan sebagai investasi masa depan.
Selain itu, manfaat dalam bidang investasi antara lain memiliki harga yang stabil. Kemudian, risiko lebih rendah, keamanan ketat dan keuntungan yang lebih besar dari instrumen investasi lainnya.
“Untuk menjamin terpenuhinya hak konsumen serta memberikan keamanan, kenyamanan dan keselamatan bagi konsumen yang akan membeli emas. Ada beberapa aspek perlindungan konsumen terhadap penjualan emas yang wajib pelaku usaha emas ketahui dan penuhi. Antara lain standar, label, cara menjual, iklan atau promosi dan juga sanksi jika ada pelanggaran,” jelasnya di sela kegiatan di salah satu hotel Samarinda, Senin (28/6/2022).
Pemerintah Hadir dalam Memberikan Perlindungan Terhadap Konsumen
Untuk dedikasinya kepada masyarakat, bahkan Kaltim mendapatkan penghargaan terkait perlindungan konsumen dari Kementerian Perdagangan tahun 2020. Hal ini tentunya merupakan peran dan kinerja dari pihak terkait untuk memastikan terjaminnya hak-hak konsumen di Tanah Benua Etam, sebutan lain Kaltim
“Ini sebagai bukti bahwa pemerintah sangat serius melakukan perlindungan konesumen. Terlebih saat ini emas menjadi investasi paling masyarakat minati. Karenanya, kita juga perlu melakukan perlindungan konsumen dalam perdagangan emas,” tegasnya.
Mantan Kepala BPKAD tersebut juga menambahkan, bahwa setiap konsumen perlu tahu hak dan kewajibannya. “Perlindungan konsumen adalah salah satu hal penting yang wajib masyarakat ketahui. Agar kemudian hari konsumen tidak akan tertipu atau merasa di rugikan dengan suatu barang yang mereka beli, “sambungnya.
Dalam kegiatan ini, Disperindagkop dan UKM Kaltim menggandeng Kementerian Perdagangan, PT Pegadaian, TNI, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, UPT Metrologi Samarinda. (*/cht/pt/adv/diskominfokaltim)
Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari