DPMPTSP Bontang Tekankan Pentingnya Kepatuhan Perizinan Reklame

DPMPTSP Bontang juga terus mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk memanfaatkan jalur perizinan resmi yang telah tersedia secara digital.
Suci
By
2.1k Views

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Penanganan reklame ilegal di Kota Bontang dinilai memerlukan koordinasi lintas instansi agar pengawasan dan penertiban dapat berjalan lebih efektif. Di lapangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang pun masih menemukan reklame yang terpasang tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Jafung Ahli Muda Penata Perizinan DPMPTSP Bontang, Isma Istihari, mengatakan persoalan reklame tidak hanya berkaitan dengan aspek perizinan, tetapi juga menyangkut pengawasan di lapangan dan kewajiban perpajakan daerah yang menjadi kewenangan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

“Penanganan reklame melibatkan beberapa instansi karena ada aspek perizinan, pengawasan, dan pajak daerah yang menjadi kewenangan masing-masing,” ujarnya.

Menurut Isma, DPMPTSP Bontang berperan dalam pelayanan dan fasilitasi perizinan usaha, termasuk memberikan informasi kepada pelaku usaha mengenai ketentuan yang harus dipenuhi sebelum memasang media promosi.

Ia menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha sebaiknya memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum memasang reklame agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Pelaku usaha perlu memastikan ketentuan yang berlaku sudah dipenuhi sehingga pemasangan reklame dapat dilakukan sesuai aturan,” katanya.

Selain itu, DPMPTSP Bontang juga terus mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk memanfaatkan jalur perizinan resmi yang telah tersedia secara digital. Langkah tersebut dinilai dapat membantu menciptakan tata kelola usaha yang tertib dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Isma menambahkan, penataan reklame yang baik tidak hanya berdampak pada aspek estetika kota, tetapi juga mendukung ketertiban administrasi dan optimalisasi pendapatan daerah.

Karena itu, koordinasi antara instansi terkait dinilai menjadi kunci dalam memastikan seluruh proses, mulai dari perizinan hingga pengawasan, dapat berjalan secara optimal.

Melalui sinergi antarinstansi dan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi, pemerintah berharap keberadaan reklame di Kota Bontang dapat lebih tertata, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Harapannya semua pihak dapat berkolaborasi sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing sehingga penataan reklame di Kota Bontang dapat berjalan lebih baik,” tuturnya. (adv/dpmptspbontang/cha/uci)

Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana