Kaltim.akurasi.id, Bontang – DPRD Bontang menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah tidak secara khusus ditujukan untuk mengatur keberadaan Koperasi Merah Putih (KMP). Penyebutan KMP dalam pembahasan hanya sebatas contoh pemanfaatan aset milik pemerintah daerah yang wajib mengikuti aturan yang berlaku.
Anggota Komisi B DPRD Bontang, Nursalam, mengatakan raperda tersebut disusun sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam mengelola seluruh aset yang dimiliki. Nantinya, aturan itu akan menjadi pedoman bagi kepala daerah dan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam proses perencanaan, pemanfaatan, hingga pengamanan barang milik daerah.
Menurutnya, munculnya nama Koperasi Merah Putih dalam pembahasan bukan berarti koperasi tersebut menjadi fokus utama penyusunan perda. Hal itu semata karena KMP saat ini memanfaatkan lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang sehingga harus memenuhi mekanisme administrasi yang telah diatur.
“Kalau perda tentang barang milik daerah ini harus menjadi pedoman kepala daerah atau seluruh OPD terkait dalam mengelola barang milik daerah,” ujarnya, Senin (29/6/2026).
Ia menjelaskan, setiap pihak ketiga yang menggunakan aset pemerintah memiliki kewajiban untuk memenuhi ketentuan, termasuk mekanisme penyewaan apabila memanfaatkan lahan milik daerah. Karena itu, KMP juga diharapkan segera menyusun rencana penyewaan sebagai dasar administrasi.
Nursalam menilai kepatuhan terhadap aturan tersebut penting agar pengelolaan aset daerah berlangsung secara tertib dan akuntabel. Selain itu, pemerintah daerah juga berhak memperoleh manfaat dari aset yang dimanfaatkan pihak lain.
Di samping urusan penyewaan lahan, pihak DPRD Bontang turut mengingatkan pentingnya pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menurutnya, pemenuhan seluruh persyaratan administrasi akan memberikan kepastian hukum bagi pemanfaat aset sekaligus berdampak pada peningkatan penerimaan daerah.
Ia memastikan pihaknya mendukung keberadaan Koperasi Merah Putih sebagai bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat. Namun, dukungan tersebut harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Dalam hal ini, DPRD Bontang mendorong agar pemerintah mendapatkan hak sewa dari pemanfaatan barang milik daerah yang dilakukan oleh KMP,” pungkasnya. (adv/dprdbontang/cha/uci)
Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi