DPRD Kaltim Konsultasi ke Kemendikbud: Garap Ranperda Kesenian Daerah

Devi Nila Sari
183 Views

Pansus Ranperda Kesenian Daerah Kaltim melakukan kunjungan ke Kemendikbudristek. Kunjungan tersebut bertujuan untuk mendapatkan saran atau masukan mengenai ranperda.

Kaltim.akurasi.id, Jakarta – Proses pembuatan Rancangan Perda (Ranperda) tentang Kesenian Daerah Kaltim hingga kini terus berjalan. Belum lama ini, Pansus Ranperda tentang Kesenian Daerah Kaltim melakukan konsultasi ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) demi kelancaran pembuatan ranperda, Rabu (27/7/2022).

Dalam kesempatan itu, rombongan yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menjelaskan, bahwa Raperda Kesenian lahir dalam rangka melestarikan kesenian daerah yang semakin lama tergerus oleh modernisasi dan tantangan zaman. Oleh karena itu, pihaknya berharap, dengan beragam ciri khas masing-masing daerah, generasi muda Kaltim bisa semakin mengenal dan mencintai kesenian daerah. Sebagai bagian dari budaya yang memiliki akar sejarah yang kuat.

“Kedatangan kami ini dalam rangka meminta masukan-masukan yang nantinya bisa dimuat ke dalam draf rancangan perda khususnya bagaimana membuat kesenian daerah bisa eksis dan menjadi tuan rumah di daerhanya sendiri,” harapnya dalam pertemuan yang turut menghadirkan Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo dan Ketua Pansus Kesenia Daerah Klatim Syarkowi V Zahri tersebut. Serta, Mimi Meriami Br Pane, Jahidin, Ali Hamdi, Henry Pailan, dan Puji Setyowati.

Syarkowi V Zahri menuturkan, bahwa banyak keluhan dari pelaku seni daerah yang merasa di anak tirikan dalam proses menjaga, melestarikan dan mengembangkan kesenian lokal karena minimnya bantuan. Kondisi berbeda dengan keolahragaan yang mendapat dukungan pemerintah mulai dari perlengkapan, infrastruktur dan lainnya.

“Raperda ini juga mengatur bagaimana kabupaten/kota menggali potensi kesenian lokal daerahnya masing-masing. Serta, bertanggungjawab dalam menjaga dan melestarikan juga memberikan perlindungan kepada pelaku seni,” sebutnya.

Kemendikbud Sarankan Perubahan Nama Ranperda Menjadi Kebudayaan Daerah Kaltim

Sementara itu, Kmd Diplomasi Kemendikbud Yusnawati memberikan masukan agar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan bisa dijadikan bagian dari rujukan dalam draf Raperda Kesenian Daerah.

“Empar pilar dari Pamajuan Kebudayaan yaitu perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan. Keempatnya pilar tersebut harus masuk dalam draf raperda terlebih ada pembinaan yang pastinya menjadi bagian tak terpisah,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya menyarankan, apabila ingin mengangkat potensi nilai-nilai luhur daerah tidak hanya sebatas kesenian. Oleh sebab itu, bisa menggunakan judul raperda Kebudayaan Daerah yang mencangkup lebih luas.

“Di beberapa daerah menggunakan Raperda Pemajuaan Kebudayaan Daerah. Budaya sendiri sudah mencangkup kesenian, adat istiadat, Bahasa, dan lainnya,” pungkasnya. (*adv/diskominfokaltim/hms4)

Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana