DPRD Kaltim Sahkan Penetapan Rencana Kerja Tahun 2024

Rachman Wahid
2 Views
Paripurna Ke-12 DPRD Kaltim. (Muhammad Zulkifli/akurasi.id).

Rencana kerja tahun 2024 untuk mendukung penyelenggaraan fungsi pembentukan peraturan daerah dan pelaksanaan tugas pembentukan Perda bersama Gubernur.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – DPRD Provinsi Kaltim secara resmi menyetujui dan mengesahkan Penetapan Rencana Kerja DPRD Provinsi Kaltim Tahun 2024 dalam Rapat Paripurna ke-12 masa sidang I di Gedung B DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Senin (10/4/2023).

Paripurna Penetapan Rencana Kerja DPRD Provinsi Kaltim Tahun 2024 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji tersebut berlangsung alot yang melahirkan pengesahkan Penetapan Rencana Kerja DPRD Provinsi Kaltim Tahun 2024.

Ketua Tim Pembahas Rencana Kerja DPRD Prov. Kaltim Tahun 2024 DR. Sarkowi V Zahry menyampaikan, terkait penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah DPRD dan Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah diberikan mandat oleh rakyat untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah.

Ia menyampaikan pada rencana kerja tahun 2024 adalah untuk mendukung penyelenggaraan fungsi pembentukan peraturan daerah dan pelaksanaan tugas pembentukan Perda bersama Gubernur.

Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda tentang APBD Provinsi yang diajukan oleh Gubernur, maka dirancang kegiatan untuk menambah kualitas pembahasan dengan melengkapi tahapan pembahasan Raperda dengan kegiatannya disebut dengan kegiatan desiminasi Ranperda.

“Ini merupakan kegiatan di tahap awal untuk menampung aspirasi dari banyak pihak dan menjadi bagian dari rangkaian kegiatan Pansus,”ucap Sarkowi.

Kedua, untuk mendukung penyelenggaraan fungsi pembentukan Peraturan Daerah sekaligus fungsi pengawasan, maka pelaksanaan tugas penyebarluasan Perda yang diundangkan dan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan Perda melalui bentuk kegiatan sosialisasi peraturan daerah.

Ketiga, untuk mendukung penyelenggaraan fungsi dan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan lainnya di daerah terkait urusan pemerintahan umum. Termasuk penyelenggaraan wawasan kebangsaan di daerah maka dirancang kegiatan melalui bentuk kegiatan sosialisasi wawasan kebangsaan.

“kegiatan sosialiasi kebangsaan ini sekaligus menjadi penguat bagi kapasitas DPRD dalam fungsi pengawasan melalui hubungan masyarakat yang dibangun. Serta kewajiban mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan kerukunan NKRI, ujarnya.

Keempat untuk mendukung penyelenggaraan fungsi pengawasan dan pelaksanaan tugas pengawasan terkait pelaksanaan atau penggunaan APBD dan hasil pembangunan, maka dirancang kegiatan pengawasan penggunaan anggaran dan hasil pembangunan bentuk kegiatan disebut dengan dialog rakyat.

Mendukung Pelaksanaan Reses

Selanjutnya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan reses yang lebih berkualitas dengan menambah jumlah dan cakupan subjek sasaran reses, maka ada penambahan anggaran reses untuk menyesuaikan dengan hal tersebut.

Keenam pada tahun 2024 merupakan tahun akhir jabatan maka diusulkan reward untuk pimpinan dan anggota DPRD berupa uang jasa pengabdian sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada.

Ketujuh pada tahun 2024 diusulkan ada peningkatan terhadap honor Tim Ahli tenaga pakar dan tenaga ahli DPRD untuk penyesuaian terhadap kenaikan inflasi dan beban kerja yang semakin meningkat

Kedelapan, untuk kegiatan lainnya meliputi kegiatan pembahasan Rancangan peraturan daerah, kegiatan penyelenggaraan kajian perundang-undangan fasilitasi penyusunan naskah akademik.

Penyusunan tata tertib DPRD pembahasan APBD, pembahasan KUA dan PPAS, Pembahasan perubahan KUA dan PPAS, Pembahasan APBD, Pembahasan Perubahan APBD.

Pembahasan laporan semester, pembahasan pertanggungjawaban APBD, pembahasan urusan pemerintahan daerah, pembahasan tidak lanjut hasil LHP BPK RI, pembahasan LKPJ Gubernur,

Peningkatan kapasitas DPRD, penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD, Reses anggota DPRD, penyediaan tim ahli atau kelompok pakar alat kelengkapan DPRD, Penyediaan tenaga ahli fraksi, pembahasan kerjasama daerah.

fasilitasi tugas DPRD beberapa kegiatan tersebut telah dituangkan dalam dokumen rencana kerja tahun 2024 sedangkan beberapa kegiatan lainnya yang bersifat Black Office yang hanya dituangkan dalam dokumen rencana kerja sekretariat DPRD.

“Rencana kerja DPRD yang telah disahkan ini yang paling utama dan penting akan menjadi pedoman bagi pelaksanaan fungsi dan tugas pokok lembaga DPRD Kalimantan Timur,”

“Sekretariat DPRD Kaltim melakukan harmonisasi secara bersamaan dalam menyusun rencana kerja serta DPRD berupa program kegiatan dan anggaran dalam memfasilitasi pelaksaan fungsi tugas DPRD,”tutup Sarkowi. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *