Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemprov Kaltim menyetujui langkah Kodam VI Mulawarman untuk menjadikan lahan eks tembang menjadi areal persawahan.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Guntur, menilai hal ini sangat mungkin untuk dilakukan. Namun, memerlukan rencana yang matang.
“Tetapi sebelum itu, harus dipulihkan dulu tanahnya. Setelah itu tanah tersebut baru dapat digunakan sebagai lahan produksi,” tuturnya.
Menurut Guntur, tahapan paling mendasar ialah pemeriksaan kondisi tanah, mulai dari tingkat keasaman atau pH hingga kandungan unsur di dalamnya.
Jika ditemukan ketidakseimbangan, langkah penetralan harus dilakukan terlebih dahulu agar tanaman dapat tumbuh optimal.
Baca Juga
Ia menyebut, penggunaan pupuk kompos menjadi salah satu metode yang efektif untuk memperbaiki struktur tanah.
Selain itu, teknologi pertanian modern juga bisa dimaksimalkan dalam proses pemulihan, baik dalam pengolahan lahan maupun tahapan budidayanya.
“Pemanfaatan teknologi dan pemilihan pupuk yang tepat bisa mempercepat proses pemulihan lahan bekas tambang,” tambahnya.
Baca Juga
Guntur menilai, pemanfaatan lahan eks tambang sebagai area persawahan tidak hanya membuka peluang peningkatan produksi, tetapi juga dapat menjadi solusi terhadap keterbatasan lahan pertanian di sejumlah wilayah.
Namun ia menekankan, bahwa proses ini memerlukan pengawasan dan perencanaan yang matang agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
Ia berharap, pemerintah daerah bersama pihak terkait dapat menyusun pola pengelolaan yang terukur, termasuk melibatkan tenaga ahli pertanian dan lingkungan.
“Keberhasilan program ini dapat memberikan dampak signifikan bagi ketahanan pangan sekaligus pemulihan ekosistem di daerah terdampak tambang,” tukasnya. (Adv/dprdkaltim/yed)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari