DPRD Samarinda Godok Raperda Produk Halal dan Higienis

Devi Nila Sari
4 Views
Ketua Pansus II DPRD Samarinda Abdul Rohim saat diwawancarai awak media. (Dhion/Akurasi.id)

DPRD Samarinda godok Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis. Untuk memastikan makanan yang dikonsumsi masyarakat terjamin halal.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – DPRD Samarinda gelar hearing bersama organisasi perangkat daerah (OPD), di ruang rapat DPRD Samarinda, belum lama ini. Membahas penyusunan dan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Samarinda, Abdul Rohim mengungkapkan, ada tiga hal penting yang disoroti dalam rapat tersebut.

Pertama, tentang kewajiban menunjukkan sertifikat halal sesuai dengan undang-undang yang akan diberlakukan pada Oktober 2024. Hal ini menandakan pentingnya memastikan produk yang beredar sudah terjamin kehalalannya.

Kedua, pentingnya memberikan jaminan bahwa produk-produk yang dikonsumsi oleh warga Samarinda adalah produk yang benar-benar halal dan higienis.

Ketiga, dalam konteks produk yang sampai kepada konsumen, yaitu dari pelaku usaha atau UMKM. Ia berharap, adanya kemudahan dalam memenuhi persyaratan untuk penerbitan sertifikat halal.

“Kami juga akan menelusuri, bagaimana situasi di UMKM (usaha mikro kecil dan menengah). Karena ini sudah diwajibkan. Kami ingin ada kepastian bahwa pelaku UMKM nanti diberikan kemudahan dalam memenuhi persyaratan untuk menerbitkan sertifikat halal,” ucapnya.

DPRD Samarinda Gandeng OPD untuk Sempurnakan Raperda

Rohim menyebutkan, bahwa rapat perdana dengan OPD dilakukan untuk mendapatkan informasi terkait kendala dan masalah yang dihadapi oleh UMKM. Hal ini bertujuan agar solusi-solusi yang dihasilkan dapat diakomodir dalam raperda yang sedang disusun.

Tidak hanya itu, akan dilakukan pertemuan lanjutan yang lebih spesifik untuk mendalami kendala dan solusi pada setiap sektor terkait.

Rohim juga menyoroti dua kelompok pelaku usaha, yaitu kelompok makanan risiko rendah dan risiko tinggi, yang masing-masing memiliki persyaratan berbeda terkait sertifikat halal.

“Ada dua kelompok makanan, yaitu risiko rendah dan risiko tinggi. Kalau risiko tinggi, prosesnya cukup banyak persyaratan dan membutuhkan biaya cukup besar. Sedangkan yang risiko rendah, sementara ini ada insentif dari pemerintah, sehingga ini gratis, tapi ada kuotanya,” jelasnya.

Ia menegaskan, bahwa peran raperda ini sangat penting untuk memastikan hak warga dalam mendapatkan produk yang halal dan higienis. Juga akan mempertimbangkan intervensi pemerintah, termasuk kemungkinan insentif untuk UMKM agar memenuhi standar yang ditetapkan.

“Di sinilah peran perda ini. Untuk mengakomodir hak warga dalam mendapatkan produk yang halal dan higienis,” tutupnya. (Adv/dprdsamarinda)

Penulis: Dhion
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *