DPRD Samarinda Kebut Revisi Perda Ketenagakerjaan, Target Rampung Juli 2025

Devi Nila Sari
6 Views
Ketua Pansus IV DPRD Samarinda, Harminsyah. (Muhammad Zulkifli/Akurasi.id)

DPRD Samarinda optimis proses penyempurnaan revisi Perda Ketenagakerjan selesai dalam waktu dekat. Dengan target rampung Juli 2025.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda tengah menggenjot pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Revisi perda tersebut ditargetkan rampung paling lambat pada Juli 2025.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Samarinda, Harminsyah menyampaikan, bahwa pembahasan sudah memasuki tahap akhir. Ia optimis proses penyempurnaan regulasi ini akan selesai dalam waktu dekat.

“Ini sudah memasuki tahap akhir. Mungkin sekitar Mei, Juni, atau Juli nanti revisi ini bisa selesai,” tuturHarminsyah saat ditemui usai rapat internal di gedung DPRD Samarinda, Senin (26/5/2025).

Ia menjelaskan, dokumen revisi perda sudah mulai dirumuskan. Namun, dokumen yang ada saat ini belum merupakan draft final. Masih berupa rangkuman pasal-pasal dan diktum yang perlu ditelaah kembali secara menyeluruh.

“Draft-nya sudah ada, ini contohnya. Tapi ini belum bisa disebut draft final, masih berupa rangkuman pasal-pasal atau diktum yang ada. Kita masih dalam tahap melihat mana saja bagian-bagian yang perlu direvisi,” terangnya.

Revisi Perda Ketenagakerjaan Beri Prioritas Perekrutan Pekerja Lokal

Ketika ditanya apakah setelah pembahasan selesai perda langsung bisa dijalankan, Harminsyah menegaskan, bahwa masih diperlukan proses penyempurnaan yang melibatkan eksekutif.

“Tentu saja. Tapi tetap harus ada penyempurnaan melalui kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kota Samarinda,” katanya.

Lebih lanjut, Harminsyah mengungkapkan, revisi perda ini juga mencerminkan kepedulian terhadap kelompok rentan. Salah satunya adalah dengan memperkuat regulasi agar perusahaan-perusahaan di Samarinda lebih mengakomodasi tenaga kerja penyandang disabilitas.

“Ini sebagai bentuk penghargaan dan kepedulian kita terhadap mereka. Kita ingin ada regulasi yang benar-benar mendorong keterlibatan tenaga kerja disabilitas dalam dunia kerja,” tambahnya.

Selain itu, revisi juga akan memuat ketentuan baru yang memberi prioritas lebih besar terhadap perekrutan tenaga kerja lokal.

“Upaya ini bertujuan meningkatkan daya saing dan kesejahteraan warga Samarinda di tengah dinamika pasar kerja yang semakin kompetitif,” pungkasnya. (Adv/dprdsamarinda/zul)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *