Gelar Rakor Tenaga Kerja Konstruksi, Dinas PUPR-Pera Paparkan Pentingnya Sertifikasi Tenaga Konstruksi

Devi Nila Sari
3 Views
Kepala Dinas PUPR-Pera Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda dalam Rapat Koordinasi Tenaga Kerja Konstruksi. (Dok Diskominfo Kaltim)

Dinas PUPR-Pera Kaltim menggelar rakor tenaga kerja konstruksi. Dalam upaya mendorong peningkatan sertifikasi tenaga konstruksi di Kaltim.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Dalam upaya untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi tenaga kontruksi, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim mengadakan Rapat Koordinasi Tenaga Kerja Konstruksi, di Hotel Bumi Senyiur, Kamis (3/11/2022).

Hal ini tentu saja sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 dan peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi bahwa Pemerintah Daerah mempunyai tugas pembinaan terhadap jasa konstruksi yang meliputi pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas PUPR-Pera Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda mengatakan. Adapun yang mendasari terlaksananya kegiatan ini karena masih tingginya gate sertifikasi tenaga kontruksi.

Berdasarkan data statistik Badan Pusat Statistik (BPS) 2021. Dari jumlah 99 ribu tenaga kontruksi, yang baru bersertifikat baru 35 persen.

“65 persen tenaga kontruksi belum bersertifikat,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, setiap pekerja konstruksi yang bekerja di sektor konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja. Sertifikasi diperlukan untuk mengurangi resiko kecelakaan kerja konstruksi. Dengan adanya sertifikat membuktikan bahwa tenaga kerja kompeten di bidangnya.

“Hal ini tentunya pada akhirnya untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja Kaltim,” ujarnya.

Kegiatan ini menghadirkan lima narasumber dari Direktur Kompetensi Dan Produktivitas Konstruksi. Direktur SMK, Direktur Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi Dan Pemagangan, Sub Direktur Pekerjaan Umum, Ketua Pengurus Bidang Registrasi dan Keprofesian dan Komisioner BNSP Koordinator Sertifikasi.

Adapun peserta rakor ini terdiri dari Bupati/Walikota Se-Kaltim,, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Kaltim. Kepala DPU, Disdikbud Dan Disnaker Kabupaten / Kota  Se Kalimantan Timur.M serta Unsur Masyarakat Jasa Konstruksi. (*/adv/diskominfokaltim/prb/ty)
Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *