Gelar Rapat Penanganan Narkoba, Komisi IV DPRD Samarinda Apresiasi Langkah Pemkot

kaltim_akurasi
4 Views
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti.

Upaya penanganan narkoba yang menjadi salah satu fokus Pemkot Samarinda, mendapat apresiasi dari DPRD Samarinda. Seiusnya Pemkot Samarinda dalam penanganan narkoba, terlihat dari rapar koordinasi bersama BNN belum lama ini. Meski begitu pemerintah tidak dapat sendiri dalam menanganai permasalahan ini. Keikutsertaan masyrakat dalam melaporkan juga penting demi memperluas cakupan pengawasan dan penanganan narkoba di Samarinda.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Badan Narkotika Kota Samarinda semakin intensif memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Hal ini terlaksana dengan bekerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Pada Rabu (12/10/2022) telah berlangsung rapat koordinasi antara keduanya di Ruang Rapat Mangkupalas Lt. 2 Balaikota Samarinda.

Kota Samarinda telah terbit Perda tentang fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan sekaligus Surat Keputusan (SK) tim terpadu P4GN untuk mempelopori yang pertama kali ada di Kaltim yaitu di kota Samarinda. Dimana upaya ini senada dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2/2020.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, menyampaikan rapat koordinasi tersebut dilakukan untuk penanganan masalah narkotika di Kota Samarinda secara optimal, dan upaya Pemkot tersebut patut di apresiasi. Sebab, perlu adanya koordinasi dan kerjasama, melibatkan elemen masyarakat beserta aparat hukum lainnya.

“Libatkan masyarakat luas sebagai pelapor, yakinkan mereka agar tidak ragu dan takut untuk melaporkan. Semua sudah memiliki payung hukum, ini juga demi menjaga keluarga kita dari bahaya narkoba,” jelasnya

Lebih lanjut, ia memberikan dukungan terhadap semua program Pemkot untuk pelaksanaan P4GM, meski masih terhambat masalah anggaran. Untuk itu ia minta adanya kerja sama dari segala pihak untuk menegakkan Perda dan Perwali yang berlaku.

“Kedepannya, diharapkan Pemkot Samarinda bisa menyiapkan anggaran guna penanggulangan penyalahgunaan narkoba sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84/2022,” tutup Puji. (adv/dprdsamarinda/gzy)

Penulis: Pewarta
Editor: Muhammad Raka

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *