Gubernur Kaltim kembali mengingatkan agar perusahaan yang beroperasi di Benua Etam laksanakan program RLH. Sebab, hingga saat ini masih banyak perusahaan yang tidak peduli.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Gubernur Kaltim Isran Noor kembali menegaskan bahwa semua perusahaan yang beroperasi di Kaltim wajib melaksanakan program rumah layak huni (RLH). Penegasan tersebut ia sampaikan usai menghadiri buka puasa bersama PT Kideco Jaya Agung, di Hotel Bumi Senyiur Samarinda, belum lama ini.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomot 27 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Prioritas Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Serta, Program Kemitraan and Bina Lingkungan di Kaltim.
Isran Noor menjelaskan, pergub tersebut memgharuskan perusahaan yang menjalankan usaha di Kaltim membangun RLH dan mengembangkan pangan untuk penghijauan sebagai program prioritas.
Sementara, yang dimaksud dengan perusahaan di Pergb Nomor 27 Tahun 2021 adalah perseroan terbatas (PT), badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi an perusahaan asing yang menjalankan usaha di wilayak Kaltim.
“Semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Kaltim, baik perusahaan tambang, perkebunan, maupun perusahaan lainnya wajib melaksanakan pembangunan rumah layak huni,” tegasnya.
Masih Ada Perusahaan Mangkir Kewajiban Tanggung Jawab Sosial
Kata dia, program prioritas tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan. Guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat.
Sedangkan, program kemitraan dan bina lingkungan adalah program yang bertujuan untuk meningkatkan usaha bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Agar menjadi tangguh dan mandiri, serta pemberdayaan dan peningkataan kualitas terhadap kondisi sosial kemasyarakatan yang dilaksanakan oleh perusahaan.
Gubernur Isran menambahkan, hingga saat ini masih ada perusahaan yang mengindahkan Pergub Nomor 27 2021 terkait pembangunan rumah layak huni.
“Masih ada perusahaan yang beroperasi di Kaltim belum ada kepedulian dan partisiasi kepada masyarakat Kaltim. Terutama, membangun RLH. Oleh karena itu, yang belum segera laksanakan Pergub Nomor 27 tahun 2021,” pesannya.
Adapun bagi perusahaan yang telah melaksanakan Pergub 27/2021, Gubernur Isran Noor memberikan apresiasi. Karena telah berkontribusi dalam berbagai program pembangunan daerah.
“Khususnya yang telah melaksanakan pembangunan rumah layak huni melalui CSR,” pungkasnya. (adv/diskominfokaltim/mar/yans)
Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari