Akhmed Reza Fachlevi telah menerima keluhan sejumlah buruh. Salah satunya hak upah lembur buruh yang menunggak. Dimana perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran memiliki tunggakan kepada buruh berupa hak uang lembur yang masih tersisa Rp5,2 miliar.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kaltim memanggil dua perusahaan besar yang dilaporkan oleh pekerjanya, belum lama ini. Sebab, kedua perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi hak para buruh.
Adapun perusahaan yang dimaksud yakni PT Ekalia yang bergerak dibidang pelayaran. Kemudian, PT Sinar Nirmala Sari (SNS) Site Kitadin.
Dalam rapat bersama Komisi IV DPRD, turut hadir perwakilan dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim dan para serikat buruh dan perusahaan terkait. Para buruh dua perusahaan terlapor itu menyampaikan tuntutan mereka. Salah satunya, mengenai upah lembur yang belum terbayarkan.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi mengatakan kendala yang dihadapi oleh salah satu perusahaan itu yakni tunggakan pelunasan upah lembur senilai Rp5,2 miliar.
Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan tunggakan sebelumnya yang belum terbayarkan oleh pihak perusahaan dari 2013 sampai 2018 totalnya sebesar Rp7,4 miliar. Namun sebagian dari nilai tersebut, telah ada itikad baik dari pihak perusahaan dengan melakukan pembayaran sebagian. Sehingga kekurangannya tersisa Rp5,2 miliar.
“Yang masih jadi kendala itu, karena mereka masuk menggunakan serikat lain. Maka pencairan harus menggunakan serikat yang mereka gunakan,” ungkap Akhmed Reza saat diwawancarai wartawan Akurasi.id, belum lama ini.
Adanya kejadian tunggakan tersebut dari pihak perusahaan mengakui para tenaga kerja yang belum terbayarkan upah lemburnya lantaran berada di serikat buruh yang berbeda, walaupun baginya itu bukan menjadi alasan yang dapat diterima untuk tidak menjalankan kewajibannya berkaitan dengan upah lembur.
“Dari persoalan yang ada kami juga meminta kepada Disnakertrans Kaltim untuk melakukan pendataan serikat buruh di Kaltim, supaya menghindari kejadi serupa terulang kembali,” tegasnya.
Berdasarkan permasalahan tersebut, Akhmed Reza juga memberi imbauan kepada para buruh, khususnya di Kaltim untuk mengikuti serikat kerja yang sudah ditentukan oleh pemerintah provinsi (pemprov) atau Disnakertrans.
“Kita juga minta kepada Disnakertrans untuk mendata serikat kerja yang sesuai dengan aturan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker),” imbaunya. (adv/dprdkaltim/nur/uci)
Penulis: Nuraini
Editor: Suci Surya Dewi