Disdikbud Kaltim mendorong seluruh sekolah di Benua Etam menyampaikan keterbukaan informasi publik. Sebagai kontrol publik untuk menghindari kesalahpahaman dan sengketa.
Kaltim.akurasi.id, Berau – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltim baru saja menuntaskan kegiatannya. Dalam memberikan sosialisasi Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 tahun 2021. Tentang standar layanan informasi publik bagi kepala sekolah dan bendahara sekolah SMA, SMK, SLB negeri/swasta se-Kalimantan Timur tahun 2022. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Grand Parama , Kamis (27/10/2022).
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Ketua Komisi Informasi Kaltim Ramaon Dearnov Saragih dan anggotanya Muhammad Khaidir. Serta, Kepala Dinas Kominfo Kaltim Muhammad Faisal selaku pemateri. Sebagai salah satu narasumber Ramaon mengatakan, dalam mewujudkan keterbukaan informasi, sudah seharusnya sekolah menjadi pilot project.
Ia mengakui, banyak persoalan yang sering terjadi di sekolah. Sehingga, disitulah letak penting keterbukaan informasi tersebut. Agar pihak sekolah tidak disalahkan dalam setiap penggunaan anggaran. Dengan kata lain, perlu adanya transparansi.
“Misalnya dalam penggunaan dana BOS. Jangan akhirnya malah terjerat nantinya. Karena ketika tidak terbuka dan terdapat kesalahan, dan ada pengadaan hingga akhirnya salah melangkah. Sementara, sudah terlanjur pengadaan tidak bisa diapa-apain,” ungkapnya.
Baca Juga
Ramaon pun meminta setiap rencana kegiatan dari sekolah bisa ditampilkan di publik. Yang memungkinkan adanya kontrol publik dalam memberikan penilaian atau koreksi. Sehingga, ke depannya nanti para pihak sekolah itu tidak ada yang bermasalah di dalam terutama pada pengadaan barang dan jasa.
“Sengketa dulu yang masuk di Komisi Informasi itu banyak sekolah yang disorot oleh LSM. Tanda kutip dijadikan mainan oleh LSM-LSM ini. Dan pada akhirnya sudah kami black list LSM yang menggungat sekolah-sekolah ke Komisi Informasi. Kami anggap tujuannya bukan hal yang baik,” urainya.
Sekolah Diharapkan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik ke Siswa
Dari sosialisasi ini, harapannya pihak sekolah juga bisa menyampaikan kepada siswanya tentang keterbukaan informasi. Sehingga, siswa-siswi yang ada di sekolah nantinya bisa ikut mengawasi badan publik lainnya.
Baca Juga
Terlebih badan publik di sini yang di dalamnya bukan hanya sekolah saja. Disebutnya dalam paparannya, pengaturan mengenai Badan Publik diuraikan dalam Bab II (Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5). Secara umum dapat digambarkan dalam kategori badan publik negara yakni Lembaga Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Adapun aspek yang dimiliki badan publik ini sifatnya hak.
“Kemudian kategori Badan Lain, Organisasi non pemerintah, parpol, dan BUMN merupakan kategori Badan Publik selain badan publik negara. Adapun aspek yang dimiliki badan publik ini sifatnya kewajiban,” sebut Ramaon.
Dalam hal ini, ia menjelaskan, bahwa Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik yang dikecualikan berdasarkan undang-undang. Selain itu, juga menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan juga memperoleh suatu Informasi Publik dari Badan Publik lainnya dengan mekanisme Bantuan Kedinasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Adapun kewajiban Badan Publik yaitu menyediakan, membuka, dan memberikan Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana. Kecuali Informasi yang dikecualikan.
Lalu juga wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Wajib membangun dan mengembangkan sistem penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik. Wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi setiap orang atas Informasi Publik.
“Dan terakhir juga wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang dikecualikan,” tutup Ramaon. (*/adv/disdikbudkaltim/mar/gzy)
Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari