Hingga Mei 2023, Perekaman KTP-el Kaltim Capai 98,07 Persen, Tertinggi Kabupaten Mahulu

Devi Nila Sari
4 Views
Proses perekaman KTP-el Kaltim. (Dok Diskominfo Kaltim)

Proses perekaman KTP-el di Kaltim sudah mencapai 98,07 persen. Sementara, proses perekaman IKD masih jauh dari target nasional, baru 1,35 persen.

Kaltim.akurasi.id, SamarindaKepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita mengatakan, per tanggal 15 Mei 2023 tingkat Perekaman KTP-el mencapai 98,07 persen.

Tingkat perekaman KTP-el tertinggi adalah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) dengan cakupan perekaman sebesar 100,48 persen dan yang terendah adalah Kabupaten Kutai Timur (kutim) sebesar 93,39 persen.

Sementara, cakupan kepemilikan KIA untuk Provinsi Kaltim sebesar 57,36 persen, sedangkan target nasional tahun 2023 adalah 50,00 persen.

Secara umum, dengan tingkat kepemilikan KIA tertinggi adalah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Dengan cakupan kepemilikan sebesar 68,51 persen dan yang terendah adalah Kutim sebesar 43,81 persen.

“Sedangkan target Identitas Kependudukan Digital (IKD) tahun 2023 sebesar 25 persen dari jumlah Wajib KTP,” ujar Soraya sebagaimana melansir laman resmi Diskominfo Kaltim.

Kepemilikan IKD Masih Jauh dari Target Nasional

Berdasarkan laporan per kabupaten/kota, bahwa kepemilikan IKD untuk Kaltim baru mencapai 1,35 persen, jauh dari target nasional.

Kepemilikan IKD tertinggi adalah Kabupaten Mahulu sebesar 3,71 persen dan yang terendah adalah Kabupaten Berau sebesar 0,60 persen.

Soraya menyebut, tantangan pencapaian target IKD yaitu implementasi di lapangan masih menemui kendala. Terkait kecepatan akses, jaringan, SDM operator di daerah terbatas.\

Kemudian, kesadaran masyarakat masih rendah dan belum terintegrasinya layanan ini dengan instansi pelayanan publik. Sehingga, masih mensyaratkan fisik KTP-el dan foto copy KTP-el untuk mengakses layanannya.

Selain perekaman KTP-el dan KIA, saat ini menjadi perhatian pemerintah adalah pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan. Pemerintah telah menerbitkan regulasi melalui Permendagri Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan.

Penduduk rentan terdiri dari penduduk korban bencana alam/bencana sosial, orang terlantar, komunitas terpencil, penduduk yang menempati kawasan hutan, tanah negara atau tanah dalam kasus pertanahan.

Soraya meminta, agar pelayanan tidak boleh ada, baik terhadap orang normal maupun kelompok rentan dalam layanan adminduk. (adv/diskominfokaltim/prb/ty)

Penulis: Pewarta diskriminasi
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *