
Ikatan Pedagang Tepian Mahakam mengajukan permohonan hearing kepada DPRD Samarinda. Permohonan hearing ini tidak lain adalah respon Ikatan Pedagang Tepian Mahakam, atas kebijakan Pemkot Samarinda yang akan melarang total aktivitas berjualan di RTH Tepian Mahakam.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Sebagai kawasan hijau, Tepian Sungai Mahakam patut menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH). Hanya saja berdasarkan kebijakan dari Pemkot Samarinda, sedikitnya ada 27 Pedagang Kaki Lima (PKL) Ikatan Pedagang Tepian Mahakam (IPTM), mendapatkan izin berjualan di kawasan Tepian, tepatnya di Jalan Gajah Mada. Dengan ketentuan tidak merusak taman dan aset pemerintah yang ada di kawasan tersebut.
Selain itu mereka juga hanya boleh berjualan hingga pukul 21.30 Wita. Selain itu, parkir pengunjung wajib di Jalan Merapi dan Semeru. Namun seiring berjalannya waktu justru timbul PKL yang berjualan hingga dini hari, termasuk jukir liar yang membuka lahan di sepanjang Jalan Gajah Mada.
Atas hal ini Pemkot Samarinda akhirnya berencana mengembalikan lagi kawasan Tepian Mahakam itu menjadi RTH. Hal ini pun tak bisa mendapat penolakan oleh IPTM. Sehingga mereka langsung mengirimkan surat permohonan untuk rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Samarinda. tepatnya sejak Rabu (28/9/2022).
Dewan Belum Terima Surat dari Ikatan Pedagang Tepian Mahakam
Menanggapi hal ini Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Markaca mengaku belum mendapat surat itu secara resmi hingga di penghujung September lalu. Meski demikian, sebagai perwakilan rakyat, ia mengaku siap menerima permintaan dari IPTM tersebut.
“Suratnya belum sampai ke komisi III, tapi kalau dari kami sebenarnya siap saja,” ungkap Markaca.
Mengenai kebijakan Pemkot Samarinda yang ingin mengembalikan RTH, menurutnya juga tidak ada yang salah. Sebab kawasan itu juga secara aturan tidak bisa untuk aktivitas berjualan.
Namun bukan berarti, pemerintah ingin menghilangkan sumber penghasilan para PKL yang ada di Tepian. Sehingga ia menegaskan hal ini sebenarnya bagian dari penertiban, untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat bahwa berjualan di kawasan hijau memang tidak diperbolehkan.
“Jadi bukan penggusuran ya, karena saya yakin Pemkot Samarinda punya skema penertiban yang solutif dan penuh pertimbangan,” tuturnya.
Lantaran sudah ada permintaan RDP, tentunya Markaca pun siap memberikan arahan terhadap IPTM untuk dapat memahami aturan. Ia tak menampik jika nantinya para PKL yang ada di IPTM akan mendapatkan lokasi yang diizinkan Pemkot Samarinda.
“Tapi itu kan tidak mudah karena tidak bisa langsung. Saya yakin pak wali kota itu pasti akan menyiapkan sarana prasarana yang baik, supaya PKL berjualan di tempatnya,” tutupnya. (adv/dprdsamarinda/gzy)
Penulis: Pewarta
Editor: Muhammad Raka