M Udin minta pemerintah tegas terhadap pembatasan tonase kendaraan pengangkut CPO. Untuk mengantisipasi kerusakan jalan provinsi.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Anggota DPRD Kaltim Muhammad Udin menyoroti masih seringnya kendaraan pengangkut crude palm oil (CPO) melalui jalan umum dengan beban melebihi kapasitas yang ditentukan. Hal ini dinilain berbaya, sebab tidak hanya dapat membahayakan pengguna jalan lain.
Namun, kondisi ini juga disebut sebagai salah satu penyebab rusaknya jalan antar provinsi. Karena jalan tak mampu menahan beban kendaraan yang memiliki beban melebihi kapasitas yang ditentukan.
Berbicara terkait itu, ia meminta, agar diberikan pembatasan minimun tonase kendaraan pengangkut crude palm oil (CPO). Untuk meminimalisir kerusakan yang terjadi pada jalan provinsi.
“Saat ini, Pemprov Kaltim sedang melakukan pemantapan jalanan provinsi, salah satunya di jalan poros Kelay, Kabupaten Berau. Tapi kita mengutamakan untuk menjaga jalanan mulus lebih lama,” ungkapnya.
Udin menyebutkan, bahwa jalan dari Kutai Timur ke Berau seringkali rusak karena truk pengangkut minyak kelapa sawit melampaui batas beban jalan. Sehingga, menyebabkan jalanan yang sudah diperbaiki kembali rusak.
“Anggaran provinsi sudah sering masuk untuk memperbaiki jalanan itu. Tapi, kurang dari setahun jalanan kembali rusak,” terangnya.
Pemerintah Harus Komitmen Batasi Tonase Kendaraan Pengangkut CPO
Ia juga menekankan pentingnya komitmen pemerintah untuk bertindak secara komprehensif pada para pengusaha CPO. Demi mencegah kerusakan pada infrastruktur jalan.
“Seringkali ditemui jalanan paling banyak rusak yang berada di turunan dan tanjakan. Apalagi terdapat tumpahan minyak CPO di aspal. Kalau seperti ini, bisa membahayakan pengendara lain yang melewati jalan tersebut,” jelasnya.
Kata dia, jangan sampai proyek pemantapan jalan provinsi menjadi pekerjaan yang diulang-ulang. Sementara, banyak jalan lain yang perlu diperhatikan dan diperbaiki serta ditingkatkan.
Oleh karena itu, ia juga meminta, tonase muatan harus disesuaikan dengan kelas jalan, dan ada pemeriksaan berkala secara rutin. Agar angkutan TBS/CPO yang belum memiliki izin berhenti sementara untuk beroperasi.
“Aturan terhadap tonase ini harus mengikuti perkembangan dan ketentuan. Pengusaha truk juga harus merespon positif terhadap rancangan Kementerian Perhubungan, karena yang menerbitkan aturan ini adalah mereka,” tutupnya. (adv/dprdkaltim/ghi)
Penulis: Ghiyats Azatil Ismah
Editor: Devi Nila Sari