Gubernur Kaltim Isran Noor imbau masyarakat agar melakukan pengurangan dan penanganan sampah selama masa mudik dan lebaran. Guna menjaga kebersihan lingkungan.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Gubernur Kaltim Isran Noor mengimbau masyarakat untuk manajemen sampah selama masa mudik dan masa lebaran. Hal ini berujuan demi menjaga kebersihan lingkungan agar tetap sehat dan terawat.
Imbauan itu Pemprov Kaltim sampaikan melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 600.4.13.1/6457/13.11.1 dalam rangka kegiatan libur mudik Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah. Gubernur Kaltim Isran Noor dalam SE menjelaskan, dasar diterbitkan SE adalah Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Surat Edaran ini juga sesuai Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2020 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga,” sebut Isran Noor dalam kutipan SE yang diterbitkan tertanggal 17 April 2023 tersebut.
Gubernur berharap, masyarakat dapat melakukan pengurangan dan penanganan sampah. Guna mengurangi timbunan sampah ke TPA setelah lebaran. Karena itu perlu dilakukan langkah-langkah di daerah.
Gubernur Minta Kepala Perangkat Daerah Sebarkan Imbauan Penanganan Sampah
Mulai, mengimbau, memfasilitasi, dan mengawasi penanganan sampah pada pelaksanaan mudik minim sampah terutama pada jalur arus mudik dan daerah penyangga, dan pelaksanaan lebaran.
Kemudian, melaksanakan pengelolaan sampah pada tempat-tempat atau lokasi umum seperti terminal bus, pelabuhan laut, pelabuhan penyebrangan dan bandar udara.
Selain itu memastikan kondisi pengelolaan sampah berjalan dengan baik serta menyosialisasikan minim sampah kepada pemudik.
Menyediakan fasilitas penampungan sampah secara terpilah terutama untuk sampah sisa makanan, sampah kemasan plastik, sampah masker. Serta, untuk sampah yang tidak dapat dimanfaatkan (residu), pada titik-titik istirahat (pompa bensin, rumah makan dan rest area).
Kemudian, melaksanakan pengangkutan dan pemrosesan sampah yang disesuaikan dengan jenis dan jumlah timbulan sampah.
Termasuk, mengajak masyarakat untuk menggunakan peralatan makan dan minum yang dapat digunakan ulang. Kemasan ramah lingkungan serta membawa sajadah pada pelaksanaan shalat led, serta menyampaikan kepada masyarakat sejak H-5 dan H+4 Perayaan Idul Fitri Tahun 2023 M (1444 H).
Kepala DLH Kaltim H Encek Ahmad Rafiddin Rizal menjelaskan, surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala daerah se-Kaltim. Yang selanjutnya diinformasikan kepada seluruh masyarakat di kabupaten/kota setempat. (adv/diskominfokaltim/jay/sul/ky)
Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari