Jelang Bulan Suci Ramadan, Dewan Imbau Pengusaha dan Warga Patuhi Instruksi Pemerintah

kaltim_akurasi
5 Views
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ahmat Sopian Noor mengimbau agar pengusaha dan warga bisa patuhi intruksi pemerintah jelang ramadan. (Istimewa)

Menjelang bulan suci Ramadan, DPRD Samarinda mengingatkan, agar setiap pengusaha maupun warga untuk patuh atas instruksi pemerintah. Terutama bagi pengusaha, supaya tidak membuka tempat hiburan malam selama Ramadan.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Jelang pelaksanaan bulan suci Ramadan, sejumlah aturan pemerintah pasti akan dikeluarkan. Tujuannya untuk memberi kenyamanan dan keamanan dalam pelaksanaan bulan ibadah tersebut.

Sejumlah tempat hiburan dipastikan akan tutup selama pelaksanaan Ramadan. Oleh sebab itu, untuk mendukung pelaksanaan Ramadan, para anggota dewan pun tak luput memberikan imbauannya. Yakni agar para pengusaha dan masyarakat Samarinda bisa patuh dan taat mengikuti instruksi yang nantinya di tetapkan pemerintah.

Hal itu diutarakan Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ahmat Sopian Noor. Ia mengatakan, instruksi pemerintah nantinya akan sangat penting sebab untuk menjaga keharmonisan ibadah.

“Pelaku usaha sebagaimana pada surat imbauan nanti harus mengikutinya. Tidak hanya hiburan malam, para pedagang atau warung-warung makan kiranya kalau bisa juga mentaati surat imbauan dari pemerintah,” harap Sopian.

Politisi Partai Golkar itu pun berharap, semua pihak baik pelaku usaha atau pedagang mentaati surat imbauan. Ini juga sebagai bentuk toleransi dan meminimalisir terjadinya kegaduhan pada bulan suci Ramadan.

“Hal ini bentuk untuk saling menghormati dalam rangka menjalankan ibadah puasa 1444 hijriah,” tegasnya.

Pemkot Samarinda Ingatkan Pengusaha THM Patuhi Aturan

Dukungan Sopian itu senada dengan yang telah di ucapkan pemerintah Kota Tepian. Melalui Asisten I Sekretariat Kota Samarinda, H Ridwan Tassa, kalau saat memasuki Ramadan, Pemkot Samarinda telah memuat aturan agar semua tempat hiburan malam (THM) tutup sementara.

“Tak hanya THM, hal yang sama juga berlaku bagi pelaku usaha SPA, game online, panti pijat hingga arena billiard semua harus tutup,” ucapnya beberapa waktu lalu.

Surat imbaun ini, akan di edarkan mulai tanggal 16 Maret 2023 mendatang kepada para pelaku usaha. Dan nantinya akan di perkuat dengan surat edaran dari walikota Samarinda. (adv/drpdsamarinda/upk/drh)

Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *