Pemprov Kaltim bakal menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di 2024. Agenda itupun bakal menghabiskan anggaran sekira Rp434 miliar.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemprov Kaltim tengah bersiap menghadapi pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di 2024. Untuk persiapan awal, Pemprov Kaltim memastikan alokasi pendanaan untuk menggelar agenda pesta demokrasi tersebut.
Dimana, usulan pendanaan Pilkada Serentak Kaltim tahun 2024 mencapai Rp434.923.946.605 Miliar. Dengan rincian, KPU Kaltim membutuhkan Rp. 300.915.284.605 miliar. Sementara, Bawaslu Kaltim Rp. 134.008.662.000 miliar.
Dengan rincian 0.33% Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan, 50.44% Honorarium Badan Adhoc, 44.23% Tahapan persiapan pelaksanaan dan 5% Oprasional dan administrasi perkantoran.
“Pilkada 2024 menjadi bagian prioritas yang harus dilaksanakan di pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota. Karena Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 Nopember 2024 wajib didukung dan disukseskan pemerintah daerah,” tegas Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni saat memimpin Rapat pembahasan pendanaan Pilkada serentak, belum lama ini.
Pembiayaan Pilakda 2024 Bakal Dibebankan ke APBD Masing-masing
Sri mengatakan, mengingat pemungutan suara pemilihan gubernur terlaksana serentak dengan pemilihan bupati dan pemilihan wali kota. Maka, pendanaan kegiatan pemilihan akan dilakukan bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Hal ini sesuai amanat pasal 166 ayat (1) UU No. 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang – undang bahwa pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada APBD masing-masing.
Sementara, potensi sumber pendanaan pilkada serentak lainnya adalah Bagi Hasil Kurang Salur Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Provinsi kepada Kabupaten/Kota, Pendapatan Asli Daerah (PAD), Rasionalisasi dari sisa lelang dan SiLPA tahun 2023 dan Belanja Tak Terduga (BTT).
“Saya berharap, dengan rapat ini ada kesepakatan terkait pendanaan. Karena, ada kewajiban kita untuk mengalokasikan 40% pendanaan ini pada anggaran perubahan 2023 kemudian sisanya akan dialokasikan ditahun 2024,” jelas Sekprov Kaltim Sri Wahyuni.
Sebagai informasi, ada enam poin kesepakatan dalam pertemuan tersebut. Antara lain, perancanaan, penganggaran, pelaksanaan pengawasan dan pelaporan pendanaan kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.
Termasuk, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan pencairan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan surat edaran Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ. Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024. (adv/diskominfokaltim/tp/pt)
Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari