Pemprov Kaltim meminta pembagian DBH perkebunan untuk daerah penghasil kepala sawit. Dengan harapan, 90 persen untuk pemerintah provinsi dan 10 persen untuk pemerintah pusat.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati menyebutkan Pemprov Kaltim menharapkan pembagian dana bagi hasil (DBH) sektor perkebunan mencapai 90 persen. Sementara, 10 persennya diperuntukkan bagi pemerintah pusat.
Dengan perhitungan, dari 90 persen itu 45 persen untuk kabupaten/kota dan 35 persen untuk pemerintah provinsi. Ia memperhitungkan, pembagian DBH untuk kabupaten/kota lebih besar karena kabupaten/kota yang terkena dampak langsung adanya sektor perkebunan di daerahnya.
Dari hitungan tersebut, maka total dari pembagian DBH untuk provinsi baru mencapai 80 persen. Sementara, 10 persennya untuk pemerataan. Sehingga, ketemulah angka pembagian DBH perkebunan sebesar 90 persen untuk pemprov.
“Tapi kami juga tidak tahu akan terpenuhi atau tidak. Kami mengajukannya seperti itu. Informasinya, itu akan diberlakukan pada 2023 mendatang. Untuk besaran pastinya, nanti mereka akan menghitung di Disbun (dinas pekebunan) berapa luasan perkebunan di Kaltim sebagai indikator perhitungannya,” jelasnya.
Menurutnya, peluang Kaltim untuk mendapatkan DBH sektor perkebunan cukup besar. Mengingat, hasil sawit di Kaltim juga cukup besar. “Saya secara pribadi, harapannya yang penting ada pembagian hasil bagi daerah dari sektor perkebunan,” ucapnya.
Selama Ini Bagi Hasil dari Sektor Sawit Belum Ada
Ismiati menjelaskan lebih jauh, selama ini daerah penghasil minyak kelapa sawit tidak mendapatkan DBH sebagaimana hasil minyak bumi. Sementara, perluasan kebun kelapa sawit di daerah penghasil terus berkembang pesat.
Seperti di Kaltim, yang tidak hanya menjadi salah satu daerah penghasil batu bara dan minyak, namun juga kelapa sawit. Terlebih, selama ini sektor perkebunan yang berada di daerah turut memberikan sumbangsih atas kerusakan lingkungan, sebagaimana sektor batu bara. Karena, penggunaan akses jalan umum yang membuat jalan di daerah menjadi cepat berlubang.
“Oleh karena itu, hal ini yang tengah kami perjuangkan. Agar hasil perkebunan sawit kelak dapat dinikmati pemerintah daerah sebagaimana DBH Migas. Karena, potensi DBH sektor perkebunan ini sangat besar sekali. DBH inipun harapannya dapat semakin mendorong pembagunan di daerah,” katanya.
Sebagai informasi, pemerintah pusat akan mengakomodir usulan DBH sawit dari daerah penghasil pada 2023 mendatang. Melalui Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). (*/adv/diskominfokaltim)
Penulis/Editor: Devi Nila Sari