Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memanfaatkan teknologi untuk memperkuat pengawasan lingkungan. Dengan aplikasi pelaporan dan pemantauan berbasis satelit, diharapkan dapat mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur (DLH Kaltim) terus memperkuat strategi pengawasan tidak langsung sebagai langkah preventif dan efektif dalam menjaga kualitas lingkungan.
Pendekatan ini memanfaatkan teknologi dan laporan masyarakat untuk memantau aktivitas industri serta kegiatan lain yang berpotensi merusak lingkungan. Dengan luasnya wilayah dan tantangan geografis Kalimantan Timur, pengawasan berbasis teknologi diharapkan dapat memberikan hasil yang lebih akurat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, Anwar Sanusi, menjelaskan bahwa pengawasan tidak langsung ini melibatkan pemantauan berbasis data dan informasi melalui berbagai sistem digital.
“Kami menggunakan aplikasi pelaporan lingkungan, citra satelit, serta data pemantauan udara dan air untuk memastikan kondisi lingkungan tetap terjaga,” kata Anwar beberapa hari lalu.
Baca Juga
Selain itu, kerja sama dengan pemerintah daerah, organisasi lingkungan, dan masyarakat menjadi kunci dalam mengidentifikasi pelanggaran secara cepat dan tepat.
Penguatan pengawasan ini juga didukung oleh terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (PermenLH) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup.
“Permen ini mengatur pelaksanaan pengawasan dan penerapan sanksi administratif sebagai langkah tindak lanjut jika ditemukan pelanggaran,” tegasnya.
Baca Juga
Salah satu sanksi administratif baru yang diperkenalkan adalah denda bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan terkait persetujuan lingkungan. Denda tersebut bisa mencapai hingga Rp3 miliar, seperti diatur dalam Pasal 39 ayat 2 dari peraturan tersebut.
Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Timur juga mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi pencemaran atau kerusakan lingkungan melalui aplikasi resmi atau kanal pengaduan lainnya.
“Dengan adanya laporan dari masyarakat, tim kami dapat segera melakukan verifikasi dan tindakan lanjutan untuk menangani masalah yang ada,” jelasnya.
Sejumlah sektor menjadi fokus utama dalam pengawasan tidak langsung ini, termasuk pertambangan, industri pengolahan, dan perkebunan kelapa sawit. Pun demikian, telah mengintegrasikan data dari sistem pemantauan emisi industri, guna memastikan setiap perusahaan mematuhi ketentuan baku mutu lingkungan.
Dengan pendekatan ini, Anwar berharap pengawasan lingkungan di Kalimantan Timur dapat lebih efektif, meskipun menghadapi tantangan geografis yang tidak mudah.
“Marilah kita bersama-sama terus meningkatkan pengelolaan lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena tantangan kita ke depan semakin berat, selain karena semakin ketatnya peraturan yang ada, juga peningkatan kerusakan lingkungan hidup yang sulit dibendung,” pesan Anwar.
Melalui inovasi dalam metode pengawasan dan partisipasi aktif dari masyarakat, pemerintah provinsi berharap potensi kerusakan lingkungan di Kalimantan Timur dapat diantisipasi sejak dini, sehingga kelestarian alam tetap terjaga demi masa depan yang lebih baik dan sehat.(Adv/diskominfokaltim/dh)
Penulis: Dhion
Editor: Redaksi Akurasi.id