Kasus Asusila pada Anak, Andi Faiz Minta DP3AKB Bontang Gencar Sosialisasi

Suci Surya
3 Views
Ketua DPRD Bontang Andi Faiz. (Nuraini/Akurasi.id)

Soal Tindakan Asusila dan Kekerasan Seksual pada Anak, Andi Faiz Mengatakan Perlu Dilakukan Kerjasama untuk Edukasi Kepada Masyarakat

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam menyoroti tindakan asusila dan kekerasan seksual yang masih marak terjadi kepada anak di bawah umur. Terutama yang terjadi di Kota Taman -sebutan Bontang- belum lama ini.

Ia mengatakan perlu dilakukan kerjasama untuk melakukan edukasi kepada masyarakat. Khususnya kepada anak dan para orang tua untuk mampu membatasi diri terhadap perilaku-perilaku menyimpang.

“Hal semacam ini memang perlu perhatian khusus dari tingkat RT sampai kelurahan dan dinas terkait untuk mengawasi, memberi arahan, dan edukasi,” ungkapnya kepada wartawan Akurasi.id, Rabu (24/7/2024).

Hal itu dilakukan agar masyarakat lebih peduli dan sadar mengenai nilai dan norma yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari. Pasalnya, hal semacam ini dapat mengancam masa depan anak.

“Terutama yang sudah jadi orangtua, perlu mengawasi anak-anaknya. Jangan sampai terjebak dalam pergaulan yang tidak benar,” ujarnya.

Ia juga meminta dinas terkait dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana (DP3AKB) Bontang agar lebih gencar memberikan sosialisasi dan mengantisipasi kembali terjadinya kasus serupa.

“Harus berperan lebih aktif untuk melindungi perempuan dan anak-anak. Yakni dengan memberikan pemahaman bagaimana agar terhindar dari tindakan asusila dan menghadapi kondisi seperti itu,” tambahnya.

Kendati demikian, ia mengapresiasi keberanian masyarakat yang sudah semakin berani untuk melaporkan perilaku menyimpang yang dilakukan oleh orang-orang sekitar. Baginya, hal itu merupakan langkah positif agar kejahatan seperti tindakan asusila dan kekerasan seksual pada anak lebih cepat teratasi.

“Untuk masyarakat yang melihat dan mengetahui hal-hal yang jelas melanggar hukum, nilai dan norma, serta aturan yang berlaku bisa dilaporkan kepihak yang berwajib,” pungkasnya. (adv/dprdbontang/nur/uci)

 

Penulis: Nuraini
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *