Kasus prostitusi anak di bawah umur membuat Bakhtiar Wakkang prihatin. Dia pun meminta Pemkot Bontang untuk menggalakkan kembali Perwali Wajib Belajar.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di Bontang sempat menghebohkan publik beberapa waktu lalu. Kasus yang diungkap Polres Bontang tersebut menyeret 3 orang tersangka yang menawarkan jasa prostitusi anak di bawah umur.
Menanggapi hal tersebut Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Bakhtiar Wakkang mengaku prihatin terhadap peristiwa tersebut. Dia pun meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang untuk mengambil sikap untuk mencegah hal tersebut terjadi kembali.
Salah satunya dengan menggalakkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 8 tahun 2008, tentang Wajib Belajar dari pukul 19.00 hingga 21.00 Wita. Hal tersebut dianggap dapat mencegah anak di bawah umur agar tidak terjerat pergaulan bebas.
“Perwali itu harus ditegakkan kembali sebagai upaya untuk mencegah prostitusi. Terlebih kepada anak di bawah umur,” ujar Bakhtiar Wakkang, Senin (19/6/2023) siang.
Pria yang akrab disapa BW tersebut mengatakan semua pihak termasuk DPRD seharusnya lebih intens untuk melakukan kampanye anti prostitusi. Terlebih semboyan Bontang sebagai Kota Taman yakni Tertib, Agamis, Aman dan Nyaman akan tercoreng apabila prostitusi marak terjadi.
“Agamis salah satu semboyan Kota Bontang, tentu hal itu tidak sesuai jika prostitusi marak terjadi,” tegasnya.
Oleh sebab itu dia meminta agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Bontang sepeti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB), Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saling bekerja sama untuk mencarikan solusi terkait masalah tersebut.
Terlebih dia menganggap masing-masing OPD tersebut hingga saat ini belum punya program bersama dan berkesinambungan untuk mencegah praktik prostitusi.
“Semua OPD harusnya kerja sama termasuk kami di DPRD untuk mencegah praktik prostitusi ini,” pungkasnya. (adv/dprdbontang)
Penulis: Pewarta
Editor: Suci Surya Dewi