Kepala Dinas Pertanian PPU Tegaskan Tidak Ada Penyalahgunaan Subsidi Pupuk

Suci Surya
7 Views
Ilustrasi petani. (Istimewa)

Andi Trasodiharto mengatakan pihaknya memastikan tidak ada penyalahgunaan subsidi pupuk di PPU. Setiap petani yang berhak menerima subsidi akan diverifikasi dengan identitas yang jelas dan prosedur yang ketat.

Kaltim.akurasi.id, Penajam – Upaya pencapaian produksi pertanian memerlukan dukungan prasarana dan sarana, termasuk pupuk yang berperan vital bagi pertumbuhan tanaman. Oleh karena itu, setiap tahunnya pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi pupuk untuk mendorong peningkatan produktivitas dan kualitas hasil pertanian.

Termasuk penyaluran pupuk subsidi harus tepat sasaran. Adapun kriteria penerima pupuk bersubsidi mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Menurut peraturan tersebut, pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani.

Kepala Dinas Pertanian PPU Andi Trasodiharto mengatakan pihaknya memastikan tidak ada penyalahgunaan subsidi pupuk. Setiap petani yang berhak menerima subsidi akan diverifikasi dengan identitas yang jelas dan prosedur yang ketat.

“Jangan sampai subsidi yang seharusnya diberikan kepada petani malah diterima oleh pihak yang tidak berhak,” tegasnya kepada wartawan Akurasi.id, belum lama ini.

Kata dia, pihaknya memastikan proses pengambilan pupuk di kios melibatkan petani langsung dengan kartu tanda penduduk (KTP).

“Pupuk yang didistribusikan juga akan difoto saat pengambilan sebagai bukti bahwa penerima dan barang sesuai,” terangnya.

Dia pun menjelaskan sistem pendataan yang digunakan dalam menentukan alokasi pupuk subsidi bagi petani di Kabupaten PPU. Proses pendataan dimulai dari kelompok tani yang mengajukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

RDKK ini berisi informasi rinci tentang jumlah lahan yang dimiliki petani, jenis pupuk yang dibutuhkan, dan jumlah pupuk yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan lahan.

Kata dia, kelompok tani di daerah kami harus menyusun RDKK. Data ini akan diverifikasi oleh penyuluh pertanian yang bertugas di lapangan. Mereka mendata luas lahan, jenis tanaman, dan kebutuhan pupuk petani secara rinci.

“Semua sudah terdata dengan baik oleh teman-teman penyuluh. Sehingga ketika pupuk disalurkan, sudah sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” jelasnya.

Setelah penyusunan dan verifikasi RDKK selesai, pupuk kemudian akan didistribusikan ke kios resmi yang telah ditunjuk. Dari kios ini, petani dapat mengambil pupuk dengan menunjukkan Kartu Tani dan KTP mereka.

Para petani menggunakan Kartu Tani elektronik yang merupakan kerjasama dengan BRI dan saat transaksi, mereka cukup menggesek kartu tersebut.

“Data petani, pupuk yang dibutuhkan, dan identitas lainnya langsung muncul di sistem. Jadi saat pengambilan, petani datang dengan KTP, dan itu difoto sebagai bukti pengambilan yang sah,” tutupnya. (adv/diskominfoppu/zul/uci)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *