Komisi I Dukung Langkah Pemkot Samarinda yang Musnahkan 2.113 Botol Miras Ilegal

kaltim_akurasi

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang melakukan pemusnahan 2.113 botol minuman keras atau miras ilegal kembali mendapat dukungan dan apresiasi dari para wakil rakyat Kota Tepian.

Kali ini dukungan itu diutarakan oleh Andi Muhammad Afif Rayhan Harun Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda. Kata Afif, langkah Pemkot Samarinda memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal sudah merupakan langkah yang sangat tepat.

Sebab peredaran miras ilegal memang merupakan musuh terberat bagi pemerintah dan masyarakat sendiri. Ia mengaku, saat ini Komisi I DPRD pun tengah merancang revisi Peraturan Daerah (Perda) terbaru mengenai skema penjualan miras tersebut.

“Jujur alkohol ini adalah musuh terberat Komisi I dan saya kira itu juga merupakan musuh masyarakat Samarinda. Saya harap pemkot dan DPRD bisa bekerja sama memberantas peredarannya di Samarinda,” ulasnya.

Politisi asal Partai Gerindra ini membeberkan, dirinya pun kerap menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran miras ilegal di Kota Samarinda. Beberapa kasus, hingga membuat warga lainnya terganggu.

“Saya pribadi jujur, sering mendapat laporan dari masyarakat. Menurut saya minuman keras ilegal ini sudah sangat meresahkan masyarakat, jadi saya mendukung langkah pemkot memberantas,” pungkas Afif. (adv/dprdsamarinda/upk)

Penulis: Upik
Editor: Muhammad Raka

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana