Komisi II DPRD Samarinda Harapkan Raperda UMKM Bisa Akomodir 50 Persen Produk Lokal di Pasar Modern

kaltim_akurasi

Komisi II DPRD Samarinda kini terus mendorong adanya peningkatan mutu dan kualitas UMKM di Kota Tepian. Salah satunya yakni dengan menyiapkan Raperda UMKM agar bisa mengatur peran UMKM dalam memasarkan produk mereka di pasar modern.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pendistribusian Produk Lokal UMKM kini tengah digodok DPRD Samarinda. Raperda ini nantinya diharap bisa menjadi jawaban akan wiraswasta lokal di pasar modern.

Sebab dijelaskan Shania Rizky Amalia, anggota Komisi II DPRD Samarinda, kalau beberapa waktu belakang banyak mendapat keluhan para UMKM lokal. Mereka mengaku cukup kesulitan mendapatkan ruang dalam memasarkan produk mereka di pasar modern. Oleh sebab itu, dirancangnya Raperda UMKM adalah solusi untuk menjawab permasalahan tersebut.

“Tentunya harapan saya raperda ini bisa menjadi jawaban. Meskipun bertahap, tapi untuk di awal semoga bisa mengakomodir minimal 50 persen dulu,” ucap Shania.

Meski harapan di awal bisa mengakomodir 50 produk lokal di pasar modern Kota Tepian. Namun seiring berjalannya waktu, tak dipungkiri kalau nantinya bisa lebih baik. Mengingat UMKM adalah salah satu pondasi penting bagi ekonomi masyarakat.

“Ya itu tadi, minimal bisa 50 persen dulu produk lokal masuk di pasar modern. Dengan adanya peraturan yang masih dirancang ini, kita coba meningkatkan kapasitas UMKM di Samarinda,” tambahnya.

Raperda UMKM Jadi Payung Hukum yang Melindungi Pelaku UMKM

Selain memberi jaminan dan perlindungan di pasar bagi produk lokal. Raperda itu nantinya juga menurut Shania, merupakan sebagai dukungan mental bagi para pelaku UMKM itu sendiri. Pasalnya, selain persoalan pemasaran. Para pelaku UMKM menurutnya, kerap minder jika ingin memperkenalkan produk mereka di pasar modern.

Sehingga Komisi II DPRD Samarinda akan terus gencar melakukan sosialisasi Raperda UMKM. Guna menumbuhkan keyakinan kepada para pelaku usaha kalau mereka sudah dilindungi dengan adanya payung hukum tersebut.

“Mereka belum dapat pelatihan jadi masih minder, seperti tidak yakin jika jualannya bisa masuk ke pasar modern. Dan mereka juga belum tahu konsultasi kemana kalau mau masukkan produknya ke pasar modern,” ujarnya.

Dengan demikian, apa yang menjadi keluhan-keluhan dari masyarakat khususnya para pelaku UMKM di Samarinda akan ditampung dan juga dibahas. Agar jadinya perda ini juga bagian dari masukan-masukan mereka.

“Kami akan melakukan sosialisasi dulu kemudian berkoordinasi dengan Dinas Koperasi Kota Samarinda. Agar setiap produk pelaku usaha juga bisa masuk ke pasar modern,” pungkasnya. (adv/dprdsamarinda.upk)

Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana