Konflik poktan dengan perusahaan tambang terkait ganti rugi tanam tumbuh mulai menemui titik terang. DPRD pun telah melakukan kunjungan lapangan langsung ke titik lokasi yang bersengketa.
Kaltim.akurasi.id, Sangatta – Permasalahan antara kelompok tani dengan perusahaan tambang di Kutai Timur mulai menemukan titik terang. Hal itu diungkapkan Fitriani, Anggota Komisi A Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kutim.
Permasalahan sengketa lahan ini terjadi antara Poktan Karya Bersama dari Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan dengan PT Indominco Mandiri (IMM). DPRD Kutim pun memfasilitasi permasalahan ini.
Fitriani menjadi salah satu anggota dewan yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan perkara tersebut. Dimana lembaga legislatif ini telah melakukan kunjungan lapangan langsung ke titik lokasi yang bersengketa. Hasilnya sedikit demi sedikit masalah tersebut kini telah menemui titik temu.
Dirinya mengatakan bahwa kunjungan itu merupakan agenda fasilitasi penyelesaian hak tanam tumbuh petani dari Poktan Karya Bersama terhadap PT IMM. Agar kedua belah pihak menemui solusi yang tepat.
Meskipun sebelumnya belum ada solusi yang ditemukan, dirinya mengakui bahwa kunjungan lapangan langsung ke lokasi sengketa akhirnya membawa sedikit harapan.
“Kami sudah ke TKP, Alhamdulillah sudah ada tanda-tanda dan semoga ada keinginan Indominco juga membuka ruang untuk membayar tanam tumbuh,” ucapnya kepada awak media, Kamis (2/11/2023).
Namun, ada salah satu hambatan yang muncul lantaran perbedaan nilai ganti rugi lahan yang diminta oleh Poktan Karya Bersama. Permintaan itu dinilai lebih tinggi dari pada tawaran awal dari perusahaan, yakni senilai Rp1,8 miliar.
“Semoga bisa dibayarkan, tapi dengan adanya komunikasi yang baik. Karena kami mau tujuan musyawarah untuk mencapai mufakat. Proses komunikasi yang baik diharapkan akan membantu mengatasi permasalahan ini,” pungkasnya. (adv/dprdkutim)
Penulis/Editor: Redaksi Akurasi.id