Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menyebutkan bahwa penataan pegawai non-ASN wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang bergerak cepat menindaklanjuti Surat Menteri PANRB terkait penataan pegawai non-ASN yang harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. Salah satu langkahnya yakni dengan memfasilitasi pendaftaran 14 pegawai non-ASN untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2, dimana sebelumnya berhalangan hadir saat seleksi tahap 1.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayaguanaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tentang Penjelasan Pengadaan PPPK. Yakni dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
Oleh karena itu, dipandang perlu mengoptimalkan pelaksanaan penataan pegawai non-ASN pada tahun 2024 dengan langkah-langkah tertentu. Antara lain, Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN BKN dapat melamar pada seleksi PPPK tahap 2 jika memenuhi salah satu dari beberapa ketentuan berikut.
Pertama, tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1. Kedua, tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan CPNS. Ketiga, belum melamar seleksi pengadaan ASN. Keempat, memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap 1. Terakhir, memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024.
Selain itu, pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu jika memenuhi salah satu dari ketentuan berikut. Diantaranya telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap 1 atau tahap 2 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Instansi pemerintah juga dapat mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian atau evaluasi kinerja, setelah mendapat persetujuan pengangkatan atau penetapan kebutuhan dari Menteri PANRB.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang, Sudi Priyanto, menyampaikan bahwa Pemkot Bontang telah mengambil langkah konkret menindaklanjuti surat edaran tersebut. Langkah-langkah tersebut meliputi menyampaikan informasi penting ini kepada seluruh kepala dan pengelola kepegawaian perangkat daerah, serta tim manajemen kinerja Pemkot Bontang.
Selain itu, Pemkot juga telah mengajukan permohonan aktivasi akun SSCASN bagi 14 orang pegawai non-ASN yang memenuhi syarat MS pada seleksi PPPK tahap 1, namun berhalangan hadir saat seleksi kompetensi. Permohonan ini telah disampaikan kepada Kepala BKN melalui Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN dengan harapan agar 14 orang tersebut dapat segera mendaftar pada seleksi PPPK tahap 2.
“Harapannya dengan adanya langkah tersebut semoga dapat mendukung kelancaran penataan pegawai non-ASN di Bontang sesuai target waktu yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (adv/bkpsdmbontang)
Penulis: Pewarta
Editor: Suci Surya Dewi