Manfaat Memiliki NIB: Kunci Legalitas dan Kemudahan Usaha

Suci Surya
3 Views
Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus. (Siti Rosidah More/Akurasi.id)

Dengan memiliki NIB, pelaku usaha juga terbuka untuk mendapatkan berbagai fasilitas dan perlindungan dari pemerintah.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Di tengah dorongan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis sektor riil dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang kembali mengingatkan pentingnya kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi setiap pelaku usaha.

Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, menegaskan bahwa pengurusan NIB bukan sekadar kewajiban administratif. Namun sebagai langkah strategis yang membawa banyak manfaat langsung kepada pelaku usaha. Ia menyebut, NIB adalah kunci utama dalam menjalankan usaha secara legal dan sehat.

“Pengurusan NIB itu penting karena menjadi legalitas utama usaha, sekaligus sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), serta syarat utama mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan berbagai kemudahan berusaha lainnya,” terang Idrus, pada Kamis (15/5/2025).

Dengan memiliki NIB, pelaku usaha juga terbuka untuk mendapatkan berbagai fasilitas dan perlindungan dari pemerintah. Usaha yang legal akan lebih mudah mendapat dukungan dari lembaga keuangan, peluang mengikuti pelatihan dan program pemerintah, serta memperluas akses pasar, baik lokal maupun nasional.

Menariknya, Idrus menjelaskan bahwa proses pengurusan NIB saat ini sangatlah mudah, cepat, dan bisa dilakukan sepenuhnya secara online melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) yang dikelola oleh pemerintah pusat.

“Tidak perlu antre panjang, tidak perlu bolak-balik kantor. Cukup siapkan KTP dan nomor HP aktif, dan prosesnya hanya sekitar tiga menit saja,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah, khususnya DPMPTSP Bontang, sangat terbuka dan siap memandu pelaku usaha yang belum familiar dengan sistem OSS.

“Kami welcome untuk mendampingi langsung prosesnya. Silakan datang ke kantor atau hubungi kami jika membutuhkan bantuan. Tidak dipungut biaya,” tambahnya.

Idrus mengimbau para pelaku usaha, baik mikro maupun makro, untuk tidak menunda mengurus NIB. Dengan usaha yang telah tercatat resmi dalam sistem pemerintah, maka ke depan akan lebih mudah dalam mendapatkan akses pembinaan, perlindungan hukum, dan pengembangan usaha yang berkelanjutan.

“Usaha yang sehat itu bukan hanya soal keuntungan, tapi juga soal legalitas. Jangan takut atau malas mengurus izin, karena saat ini sistemnya sudah sangat sederhana dan ramah pengguna,” kata Idrus. (adv/dpmptspbontang/cha/uci)

Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *