Manfaat NIB Bagi UMKM, Mudah Peroleh KUR hingga Legalitas Usaha

Suci Surya
3 Views
Pelaku usaha saat mengikuti kegiatan sosialisasi dan pendampingan pembuatan NIB yang diselenggarakan DPMPTSP PPU dan DPMPTSP Kaltim. (istimewa)

Banyak manfaat NIB bagi UMKM untuk jangka panjang. Antara lain kemudahan memperoleh KUR, mendapat pelatihan, hingga legalitas usaha.

Kaltim.akurasi.id, Penajam – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar kegiatan sosialisasi dan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) Melalui Online Single Submission (OSS).

Bekerjasama dengan DPMPTSP Kaltim, kegiatan ini menyasar kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten PPU. Kegiatan ini dilaksanakan Kamis, (6/7/2023) lalu.

Kegiatan pendampingan tersebut sebagai bentuk upaya mengatasi permasalahan tertib administrasi di PPU yang dilaksanakan Bidang Layanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kaltim bekerjasama dengan DPMPTSP PPU.

Pelaku UMKM antusias menyambut kegiatan tersebut. Peserta yang hadir sekira 92 UMKM. Bahkan 55 orang diantaranya telah mendapatkan NIB yang sebelumnya telah mendaftarkan izin usahanya.

Kabid Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Provinsi Kaltim Andi Agustina membeberkan manfaat memiliki NIB bagi pelaku UMKM. Pertama, mempermudah akses Kredit Usaha Rakyat (KUR). Bagi pengusaha UMKM yang sudah memiliki NIB, akan mendapatkan kemudahan dalam aspek pendanaan.

“Salah satunya dengan bunga dengan suku rendah KUR yang diimplementasikan dengan subsidi pemerintah. Sehingga bunga yang dibebankan kepada pengguna hanya 3 persen saja,” ucapnya.

Manfaat kedua yakni pelaku UMKM mendapat pelatihan dari program pemerintah. Pendaftaran UMKM untuk memperoleh NIB sendiri, maka usaha akan tercatat di pemerintah pusat. Sehingga nantinya akan mempermudah dinas pemerintahan terkait untuk memberikan pelatihan dan pembinaan mengenai keterampilan usaha sesuai domisili.

“Biasanya ada program pengembangan untuk UMKM. Dengan mendaftar NIB, itu juga menjadi akses untuk pelaku usaha mendapatkan pelatihan dan ilmu bermanfaat untuk mengembangkan bisnisnya,” beber Agustina.

Memiliki NIB, pelaku UMKM memperoleh manfaat berupa legalitas usaha. Dengan mempunyai NIB, usaha yang dirintis akan memiliki legalitas dan memudahkan untuk mengakses hal-hal yang terkait di bidang administratif.

“Keuntungan UMKM memiliki NIB mungkin tidak banyak diketahui oleh masyarakat di luar sana. Padahal, NIB sangat penting untuk memperoleh legalitas usaha,” terangnya.

Manfaat keempat, pelaku usaha menjadi sasaran dalam memperoleh program pemerintah yang tepat. Dengan data UMKM yang telah tercatat secara administratif, pemerintah dapat dengan mudah memberikan program-program yang membantu UMKM dengan tepat sasaran sesuai kebutuhan.

“Manfaat kelima, pelaku usaha mendapat kemudahan dalam memasuki komunitas resmi. NIB juga memberikan kemudahan dalam akses bergabung dalam komunitas-komunitas resmi yang terkait dengan usaha UMKM yang dimiliki,” pungkasnya. (adv/dpmptspkaltim/uci)

Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *