Jika pelaku usaha memiliki kendala terkait NIB, DPMPTSP Kaltim dapat membantu dan menerima aduan melalui kolom curhat LKPM.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Bagi pelaku usaha yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), jika memiliki kendala maka dapat melapor kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Timur (Kaltim). Aduan tersebut dapat dilaporkan melalui kolom curhat yang telah tersedia di laman Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pelaksanaan DPMPTSP Kaltim Surya Saputra mengatakan pihaknya memang pernah menerima aduan dari pelaku usaha melalui kolom curhat LKPM.
“Masalah itu memang selalu ada. Memang ada beberapa pengaduan, termasuk di layanan pengaduan soal lahan dan lain-lain,” ungkapnya ketika ditemui oleh wartawan Akurasi.id di ruang kerjanya, belum lama ini.
Dalam aduan itu, mereka menyampaikan beberapa permasalahan terkait proses usaha mereka. Sehingga, itu menjadi dasar bagi DPMPTSP Kaltim untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut di lapangan.
Namun, kata Surya, berbeda jika berkenaan dengan masalah yang sifatnya perdata menyangkut data interen perusahaan dan masyarakat. Sebab hal tersebut ranah pengaduannya bukan di Bidang Pengendalian Pelaksanaan DPMPTSP.
Untuk masalah itu, terdapat dua cara penyelesaiannya yakni litigasi dan non litigasi. Misalnya, sebuah perusahaan sudah memiliki izin terbit namun ternyata memiliki kendala terkait ganti rugi atau yang lain. Maka cara penyelesaian menggunakan di antara dua cara tadi.
“Ranah aduannya ada bagiannya masing-masing. Tidak hanya ada di bidang kami,” tutupnya. (adv/dpmptspkaltim/yed/uci)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Suci Surya Dewi