MKKS SMA Samarinda Dukung Sistem Zonasi PPDB untuk Wujud Pemerataan Pendidikan

kaltim_akurasi
3 Views
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Abdul Rozak Fahrudin. (Muhammad Zulkifli/Akurasi.id)

Penerapan sistem zonasi PPDB dinilai MKKS SMA Samarinda adalah terobosan besar yang dilakukan pemerintah. Dengan tujuan utamanya yakni untuk mewujudkan pemerataan pendidikan. Tidak terkecuali di kabupaten/kota di Kaltim.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Penerapan sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) menurut pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Samarinda harus terus mendapatkan dukungan. Sebab, penerapan zonasi PPDB mampu mewujudkan pemerataan pendidikan.

Selain itu, sistem zonasi sebagai bentuk pemerataan pendidikan berkualitas. Sistem ini merupakan salah satu kebijakan yang ditempuh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menghadirkan pemerataan akses pada layanan pendidikan, serta pemerataan kualitas pendidikan nasional.

Untuk itu, pemerintah melalui Kemendikbud terus mengguatkan sistem zonasi yang dinilai mampu meratakan pendidikan berkualitas bagi anak-anak di seluruh Tanah Air. Sistem ini sendiri berlaku lima tahun lalu dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018.

Sistem zonasi adalah seleksi penerimaan siswa didik atau peserta didik baru secara lebih transparan dan adil, ditetapkan sesuai tempat tinggal. Ketua MKKS SMA Samarinda Abdul Rozak Fahrudin mengatakan, bahwa nantinya akan dibagi menjadi tiga zonasi untuk setiap wilayah. “Bahwa sistem zonasi hanya berlaku di SMA, sedangkan SMK tidak mengenal zonasi,” jelasnya.

Ia menjelaskan, zonasi ini berdasarkan skala wilayah terdekat dengan sekolah. Kendati demikian, peluang untuk siswa yang ingin sekolah di luar zonasinya masih terbuka. Tetapi dengan jenjang prestasi.

“Zonasi ini ada dua. Pertama zonasi prioritas atau kelurahan maupun RT terdekat. Kemudian yang kedua melalui jenjang prestasi atau dilihat dari nilai rapor,” jelasnya.

Memahami Kembali Tujuan dan Fungsi Dilakukan Sistem Zonasi

Berdasarkan regulasinya, sistem PPDB mengatur sekolah negeri milik pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Radius zona terdekat ditetapkan pemda sesuai dengan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut dan daya tampung rombongan belajar pada setiap sekolah. Meski begitu, sekolah masih dapat menerima peserta didik baru di luar zona terdekat. Karena alasan prestasi paling banyak 5 persen. Kemudian karena alasan khusus paling banyak 5 persen seperti perpindahan domisili orang tua/wali.

Sistem ini pada PPDB ini dapat berlangsung secara lebih objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, merata, dan berkeadilan. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak.

Sistem PPDB Berikut Zonasi Mutu Pendidikan Memiliki Tujuan dan Fungsi Yakni:

Pertama, menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.

Kedua, menjamin ketersediaan dan kesiapan satuan pendidikan (sekolah negeri, khususnya) untuk dapat memberikan layanan pendidikan yang berkualitas. Menjamin adanya pemerataan akses dan mutu pendidikan yang berkeadilan pada setiap zona/wilayah yang ditetapkan mendekati tempat tinggal peserta didik.

Tiga, memastikan terpenuhinya tenaga pendidik dan kependidikan yang kompeten didukung oleh prasarana dan sarana yang memadai yang dapat disediakan dan digunakan bersama oleh setiap satuan pendidikan yang ada di wilayan/zona yang telah ditetapkan

Keempat, mengendalikan dan menjamin mutu lulusan serta melakukan pengawasan proses dan hasil pembelajaran secara komparatif dan kompetitif pada wailayah/zona layanan pendidikan secara terukur dan berkesinambungan. (adv/disdikbudkaltim/zul/drh)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *