Pansus IV DPRD Samarinda Bahas Revisi Perda Ketenagakerjaan, Fokus pada Perlindungan Pekerja Informal

Devi Nila Sari
5 Views
Ketua Pansus IV DPRD Samarinda, Harminsyah, saat ditemui oleh awak media usai memimpin rapat. (Muhammad Zulkifli/Akurasi.id)

Revisi Perda Ketenagakerjaan memuat sejumlah poin. Salah satunya memperkuat perlindungan terhadap pekerja informal.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Samarinda menggelar rapat lanjutan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Utama Lantai 2 DPRD Samarinda, Senin (26/5/2025).

Ketua Pansus IV DPRD Samarinda, Harminsyah menegaskan, revisi perda ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan terhadap tenaga kerja, khususnya mereka yang bekerja di sektor informal. Seperti pekerja rumah tangga (PRT) dan tenaga kerja di sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM).

“Masukan-masukan yang masuk selama pembahasan sangat berharga dan akan menjadi bagian penting dalam revisi perda ini. Kami ingin memastikan seluruh pekerja, termasuk di sektor informal, mendapatkan hak-haknya secara adil,” tuturnya.

Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah rencana untuk mengatur ketentuan dana jaminan dari pengusaha, terutama bagi perusahaan yang bersifat sementara seperti perusahaan konstruksi. Menurut Harminsyah, aturan ini penting untuk mengantisipasi potensi wanprestasi perusahaan, yang berdampak langsung terhadap hak-hak pekerja.

“Kita tidak ingin kasus seperti di Teras Samarinda terulang. Perusahaan gagal menyelesaikan proyek dan akhirnya meninggalkan kewajiban kepada pekerja, termasuk tidak membayar gaji. Ini yang ingin kita cegah lewat revisi ini,” jelasnya.

Terkait mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan perda yang baru nanti, DPRD akan menempuh jalur pengawasan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Harminsyah menyebut, temuan pelanggaran akan disampaikan kepada dinas tenaga kerja untuk ditindaklanjuti.

“DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan secara aktif. Bila ada pelanggaran, kami akan melaporkannya kepada instansi yang berwenang. Regulasi harus ditegakkan demi keadilan bagi para pekerja,” tegasnya. (Adv/dprdsamarinda/zul)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *