Pembahasan Ganti Rugi Lahan Transmigran Simpang Pasir Segera Berlanjut di Samarinda

Devi Nila Sari
6 Views
Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni saat menghadiri Audiensi Ganti Rugi Lahan Transmigrasi Lokasi Simpang Pasir Provinsi Kaltim di Jakarta. (Dok Pemprov Kaltim)

Pemprov Kaltim segera menindaklanjuti pembahasan mengenai ganti rugi lahan transmigran Simpang Pasir di Samarinda. Guna pembahasan secara teknis.

Kaltim.akurasi.id, Jakarta – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalimantan Timur Sri Wahyuni menghadiri Audiensi Ganti Rugi Lahan Transmigrasi Lokasi Simpang Pasir Kaltim. Agenda itu berlangsung di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung C Ditjen PPKTrans Jalan TMP Kalibata Nomor 17, Jakarta Selatan, Jumat (14/4/2023).

Mengenai hasil audiensi Sekda Sri Wahyuni mengungkapkan, akan ada tindak lanjut rapat di Samarinda. Yang akan langsung dihadiri dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Pemprov Kaltim dan Desa Simpang Pasir terkait luasan lahan.

“Jadi ada potensi luasan lahan untuk dapat mengeksekusi hasil keputusan pengadilan di kawasan Simpang Pasir nanti dan ini akan dibicarakan secara teknis,” kata Yuni.

Kepala Disnakertrans Provinsi Kaltim Rozani Erwandi menambahkan, pihaknya akan terus mengikuti arahan dari Sekda Provinsi Kaltim dan membantu membuat pertemuan.

“Kami berharap, apa yang diharapkan dari kuasa penggunggat. Dapat ditindaklanjuti sebaik-baiknya dalam pertemuan selanjutnya nanti di Samarinda,” tambahnya.

Audiensi dihadiri Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Daton Ginting Munthe, Sesditjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi  Kemendes PDTT Sigit Mustofa dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim Hj Suparmi.

Sebagai informasi, 118 eks warga transmigran simpang pasir memperjuangkan ganti rugi lahan seluas 1,5 hektar selama 48 tahun. Lahan tersebut dijanjikan negara saat eks transmigran tersebut meninggalkan kampung halaman dan pindah ke Kaltim sejak tahun 1973/1974 silam.

Meski sudah ada putusan hukum yang menyatakan, bahwa Pemprov Kaltim harus ganti rugi lahan dengan uang senilai Rp59 miliar. Sebab, Pemprov Kaltim belum mampu memberikan lahan yang diminta. Namun, hal tersebut belum terealisasi hingga saat ini. (adv/diskominfokaltim/tya/sul/ky)

Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *