Pemkab PPU Resmikan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

Devi Nila Sari
679 Views

Pemkab PPU resmi mengimplementasikan KKPD. Serta mendorong akselerasi digitalisasi keuangan daerah.

Kaltim.akurasi.id, PenajamPemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) resmi mengimplementasikan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), sebagai bagian dari percepatan dan perluasan digitalisasi transaksi keuangan daerah.

Peresmian dilakukan langsung oleh Bupati PPU Mudyat Noor, dalam agenda High Level Meeting Digitalisasi Daerah di Kantor Bupati PPU, Senin (4/8/2025). Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 41 KKPD diserahkan kepada perwakilan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan unit kerja di lingkungan sekretariat daerah.

“KKPD adalah langkah strategis dalam reformasi tata kelola keuangan daerah. Ini bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga soal transparansi dan akuntabilitas,” ujar Bupati Mudyat dalam sambutannya.

Ia menegaskan, penggunaan KKPD mengacu pada regulasi dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia. Sistem ini bertujuan meminimalkan penggunaan uang tunai, menekan risiko fraud, serta mendorong belanja produk dalam negeri dan pelaku UMK melalui kanal digital seperti katalog elektronik dan marketplace.

Ia juga mengapresiasi sinergi yang telah dibangun dengan Bank Pembangunan Daerah Kaltimtara dalam penyediaan layanan KKPD.

“Kami meminta seluruh pengguna anggaran agar menggunakan fasilitas ini secara profesional dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU Muhajir menyampaikan, bahwa pada tahun sebelumnya, KKPD hanya digunakan oleh lima unit, termasuk RSUD. Tahun ini, jangkauannya diperluas ke 35 SKPD dan beberapa unit pendukung lainnya.

“Untuk memastikan pelaksanaan berjalan optimal, sosialisasi lanjutan akan dilakukan mulai Selasa hingga Rabu pekan ini,” ujarnya.

Muhajir mengatakan, transaksi belanja pemerintah ke depan juga akan terintegrasi dengan berbagai layanan digital seperti Gojek, Tokopedia, dan sistem kendaraan operasional, guna menunjang pengelolaan belanja berbasis digital.

“KKPD diharapkan dapat menjadi tonggak baru dalam membangun tata kelola keuangan daerah yang modern, efisien, dan mendukung peningkatan kualitas layanan publik,” tutupnya. (Adv/diskominfoppu/nah)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }