BPK RI apresiasi seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Kaltim menyampaikan LKPD tepat waktu. Dengan harapan mampu mempertahankan WTP.
Kaltim.akurasi.id, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran (TA) 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Dokumen LKPD Unaudited ini diserahkan langsung oleh Bupati PPU, Mudyat Noor, kepada Kepala Perwakilan BPK RI Kaltim, Mochammad Suharyanto, di Ruang Auditorium Nusantara, Kantor BPK RI Perwakilan Kaltim di Samarinda, Rabu (26/3/2025).
Penyerahan laporan keuangan ini merupakan tindak lanjut dari surat Bupati PPU Nomor 900/545-TU-PIMP/BKAD tertanggal 24 Maret 2025 perihal penyampaian LKPD Tahun Anggaran 2024.
Kepala Perwakilan BPK RI Kaltim, Mochammad Suharyanto, mengapresiasi seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Kaltim karena telah menyampaikan LKPD tepat waktu. Menurutnya, kepatuhan dalam menyerahkan laporan keuangan sesuai jadwal merupakan bentuk tanggung jawab dalam tata kelola keuangan daerah.
“Selanjutnya, LKPD ini akan kami audit selama dua bulan untuk menentukan opini atas laporan keuangan masing-masing daerah di Kalimantan Timur,” tuturnya.
Kepala Daerah Diminta Beri Dukungan Penuh Terhadap Proses Audit
Ia berharap, seluruh pemerintah daerah yang tahun lalu mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK dapat mempertahankan capaian tersebut tahun ini. Opini WTP menunjukkan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku.
Selain itu, Suharyanto juga meminta agar seluruh kepala daerah di Kalimantan Timur memastikan bahwa jajaran terkait memberikan dukungan penuh terhadap kelancaran proses audit yang akan dilakukan oleh BPK. Ia menekankan, pentingnya kehadiran pejabat yang menangani urusan keuangan selama pemeriksaan berlangsung.
“Kami berharap pemeriksaan ini dapat berjalan lancar dan seluruh data yang diperlukan bisa disajikan secara lengkap. Dengan begitu, evaluasi terhadap laporan keuangan dapat dilakukan secara objektif dan transparan,” pungkasnya. (Adv/diskominfoppu/zul)
Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari