Pemprov Kaltim membebaskan pembayaran PKB bagi ojol dan angkot mulai 4 Oktober 2022. Sebagai dampak akan kenaikan BBM subsidi.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dan solar membuat masyarakat kewalahan. Pasalnya, tak hanya berdampak akan kian meningkatnya pengeluaran untuk membeli bahan bakar.
Kenaikan harga BBM juga beriringan dengan naiknya sejumlah bahan pokok, yang turut membebani pengeluaran masyarakat. Terlebih, bagi mereka yang menggantungkan hidup dengan mencari nafkah melalui moda transportasi. Seperti, ojek online (ojol) atau angkot.
Berkenaan dengan ini, Gubernur Kaltim Isran Noor telah mengambil kebijakan untuk memberikan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk ojol dan angkutan umum jenis orang berpelat kuing atau biasa disebut angkutan kota (angkot) di wilayah Kaltim.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati sebagaimana melansir laman resmi Pemprov Kaltim, Senin (3/9/2022). Ismiati menjelaskan, kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian gubernur yang ingin mencarikan jalan untuk meringankan beban masyarakat di masa kenaikan BBM dan masa pandemi.
“Meskipun ini kecil, tetapi ini bagian dari perhatian pemerintah untuk meringankan beban pekerja sektor informal, khususnya ojek online,” kata Ismiati.
Bapenda Kaltim Akan Melakukan Validasi dan Verifikasi
Untuk mendapatkan program bebas pajak ini, ia menjelaskan, pihaknya akan melakukan validasi dan verifikasi data sebagai ojol. Tentunya, bagi ojol yang memiliki aplikasi.
“Begitupula dengan kendaraan angkutan umum. Kami nanti akan melakukan validasi dan verifikasi datanya,” ujarnya.
Sebagai informasi, pembebasan ini hanya berlaku untuk pembayaran PKB. Karena, PKB merupakan komponen pajak daerah yang diatur di bawah Pemprov Kaltim melalui Bapenda Kaltim. Sementara, apabila ojol dan angkot memiliki tanggungan pajak lain, maka tetap harus membayar sesuai ketentuan.
“Misal, ketika pembayaran PKB bersamaan dengan ganti pelat karena sudah lima tahun. Maka, pelatnya itu tetap harus bayar, karena merupakan penerimaan pajak negara. Kemudian, apabila ada telat pajak selama tiga tahun, maka yang dua tahun lalu juga tetap harus membayar. Sedangkan tahun ini free,” pungkasnya. (*/adv/diskominfokaltim/her/yans)
Penulis/Editor: Devi Nila Sari