Pemprov Kaltim Komitmen Tingkatkan Serapan Belanja Produk Dalam Negeri

Devi Nila Sari
7 Views
Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni dalam rakor monitoring dan evaluasi (Monev) program peningkatan penggunaan produk dalam negeri. (Dok Diskominfo Kaltim)

Pemprov Kaltim komitmen tingkatkan serapan belanja produk dalam negeri 2023 ini. Mengingat, realisasi serapan belanja tahun lalu hanya 60 persen.

Kaltim.akurasi.id, BalikpapanPemprov Kaltim target peningkatan serapan belanja barang melalui implementasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) tahun 2023 ini. Sebab, serapan belanja P3DN tahun lalu belum maksimal.

Dalam rapat koordinasi monitoring dan evaluasi (Monev) program peningkatan penggunaan produk dalam negeri yang diinisiasi oleh Biro Perekonomian Pemprov Kaltim. Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni menyampaikan, harus ada komitmen besama dalam memenuhi target tersebut.

“Pada Rakor ini kita semua harus punya komitmen bahwa sampai akhir tahun nanti, serapan belanja barang dengan implementasi P3DN harus terpenuhi dengan baik, ” kata Sri Wahyuni saat membuka rakor di Grand Senyiur Hotel Balikpapan, Selasa (6/5/2023).

Pada tahun 2022 lalu, realisasi capaian P3DN Pemprov Kaltim hanya 60 persen dari belanja barang sebesar Rp5 triliun. Sejatinya capaian itu lebih besar, namun terjadi perbedaan dalam mekanisme input. Problem itu pun diharapkan clear lewat Rakor Monev ini, sehingga capaian P3DN 2023 bisa lebih baik.

“Tahun 2023 ini Pemprov Kaltim untuk belanja barangnya mencapai Rp 8 triliun. Sekarang sudah di posisi bulan Juni, tentu kita punya beban bagaimana kita bisa di satu sisi tidak hanya penyerapan belanja barang juga penyerapan produk P3DN,” pungkasnya.

Percepatan Belanja Dalam Negeri dalam Rangka Sukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia

Di tempat yang sama, Kepala Bagian (Kabag) Kebijakan Perekonomian Biro Perekonomian Pemprov Kaltim, Anik Suhartatik menjelaskan, dasar pelaksanaan kegiatan ini menindaklanjuti instruksi Presiden RI nomor 2 tahun 2022.

Tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, Kecil dan koperasi. Dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Selanjutnya,  surat keputusan Gubernur Kaltim tentang pembentukan tim P3DN Provinsi Kaltim serta instruksi Gubernur Kaltim tentang percepatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, kecil dan koperasi. Dalam rangka mensukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang jasa pemerintah di lingkungan Pemprov Kaltim. (adv/diskominfokaltim/KRV/pt)

Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *