Pemprov Kaltim Panggil Perusahaan Tambang untuk Perbaiki Jalan Rusak Sangasanga-Dondang

Devi Nila Sari
4 Views
Pemprov Kaltim bersama pihak perusahaan saat meninjau kondisi Jalan Sangasanga-Dondang. (Dok Pemprov Kaltim)

Pemprov Kaltim melakukan pertemuan dengan manajemen perusahaan tambang yang disebut telah merusak jalan Sangasanga-Dondang. Guna melakukan perbaikan.

Kaltim.akurasi.id, Kutai KartanegaraPemprov Kaltim memanggil manajemen CV Prima Mandiri yang merupakan perusahaan tambang batu bara, Kamis (8/6/2023). Pemanggilan ini terjadi karena perusahaan tersebut disebut menjadi penyebab kerusakan jalan Sangasanga-Dondang (Sta. 10+400 – 10+600) di Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Hal ini dilakukan sebagai tindaklanjut atas kerusakan jalan yang terjadi. Sekaligus membahas upaya-upaya perbaikan jalur tersebut.

Pertemuan juga dihadiri Kepala ESDM Kaltim Munawwar, Kepala BPBD Kaltim Agus Tianur, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Irhamsyah. Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Pera Kaltim R Hariadi Purwatmoko, dan perwakilan DLH, inspektur tambang dan Kuasa Wakil Direktur CV Prima Mandiri.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Kaltim Ujang Rahmad menyebut, ada sembilan poin kesepakatan dari pertemuan pihak Pemprov Kaltim dan perusahaan.

Poin utama dari kesepakatan yang telah ditandatangani, dalam waktu delapan  bulan ke depan atau hingga Februari 2024, perusahaan akan segera melakukan reklamasi dan rehabilitasi. Konteksnya pengamanan jalan pada areal yang memengaruhi jalan sampai kondisi kembali mantap dan stabil.

“Penanganan kerusakan jalan provinsi sampai dengan agregat dan berfungsinya kembali badan jalan akan dilaksanakan perusahaan dalam waktu empat bulan ke depan,” tambah Ujang Rahmad usai memimpin peninjauan dan pertemuan bersama.

Pihak Perusahaan Ditarget Selesai Kerja Awal 2024

Untuk perbaikan ini, pihak perusahaan akan terlebih dulu melakukan survei, membuat kajian teknis dan desain konstruksi jalan. Dalam waktu satu bulan dan menyerahkan ke Dinas PUPR Pera Kaltim untuk evaluasi.

Selama dilakukan survei kajian teknis/desain, perusahaan akan melakukan pembongkaran jalan sesuai kerusakan yang ada. “Pihak perusahaan akan menyelesaikan pekerjaan rekonstruksi perkerasan akhir, paling lambat Februari 2024,” tegas Ujang.

Selain itu, pihak perusahaan sepakat akan membuat jalan khusus untuk kendaraan roda 2 dan roda 4. Perusahaan akan melakukan pemeliharaan jalan pengalih agar berfungsi dengan baik dan menjamin keamanan untuk dilalui oleh pengguna jalan.

Perbaikan jalan pengalih akan terus dilakukan dan perusahaan akan menjamin jalan pengalih dapat terus dimanfaatkan sampai dengan selesainya perbaikan jalan provinsi (Sangasanga – Dondang).

“Perusahaan akan melaporkan perkembangan penanganan perbaikan secara berkala setiap bulan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Kalimantan Timur,” ungkapnya.

Kesepakatan lainnya, pihak perusahaan akan menyampaikan desain reklamasi dan rehabilitasi kepada pemerintah provinsi melalui Dinas ESDM dalam waktu satu minggu. Sementara Dinas ESDM akan melakukan evaluasi terhadap desain tersebut untuk kemudian disetujui oleh pemerintah provinsi.

Bukan hanya soal jalan, perusahaan juga sepakat melakukan pengelolaan air asam tambang agar tidak terjadi permasalahan lingkungan.

“Perusahaan akan bertanggung jawab terhadap dampak sosial dan melakukan antisipasi atau tindak lanjut terkait dampak tersebut,” sebut Ujang lagi.

Perusahaan juga diminta berkoordinasi dengan pihak lain yang terkait dalam penanganan berbagai masalah ini. Kesepakatan ini akan menjadi pegangan para pihak sebagai bahan koordinasi untuk penyelesaian terpadu penanganan kerusakan jalan provinsi yang diakibatkan oleh aktivitas angkutan batu bara. (adv/diskominfokaltim/sul/ky)

Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *