Plt Bupati PPU Hamdan jelaskan persoalan patok batas di lahan IKN. Guna menjawab keresahan masayarakat yang khawatir lahannya diambil.
Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Pelaksana Tugas (Plt) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Hamdan memastikan, pemasangan patok/batas wilayah Kawan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) bukan liar. Hal ini ia jelaskan untuk mengurangi keresahan masyarakat yang berada di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal tersebut ia sampaikan saat Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan IKN melakukan sosialisasi di lokasi pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi, Rabu (01/06/2022) lalu. Dalam penjelasannya, Hamdam mengatakan, keberadaan patok itu merupakan hasil pasang dari Kementerian ATR/BPN.
Lokasinya berada di Areal Penggunaan Lain (APL) KIPP. Tujuan dari pemasangan patok yaitu sebagai tanda atau batas kewilayahan dan tidak akan menghilangkan hak keperdataan seseorang.
“Tanah masyarakat tidak akan berkurang sejengkal pun dengan adanya patok itu. Karena, patok itu merupakan deliniasi atau menandakan daerah yang masuk ke dalam KIPP Ibu Kota Nusantara. Oleh sebab itu, warga diharapkan ikut menjaganya,” terangnya.
Pemkab PPU Garansi Pemindahan IKN Tidak Rugikan Masyarakat
Untuk saat ini, pemerintah pusat terus berupaya dan bekerja keras untuk memastikan pemindahan IKN ke Kalimatan Timur (Kaltim) berjalan lancar tanpa kendala. Walaupun, hingga kini masih ada warga yang masih resah dan takut karena ketidaktahuannya dengan adanya sumber informasi yang masih belum benar.
”Jangan sampai isu-isu terutama pertahanan yang berada di wilayah IKN sampai simpang siur sehingga menimbulkan keresahan. Jika ada sesuatu yang ingin masyarakat ketahu dan perjelas, bisa menanyakan kepada aparat yang berkompeten ,” jelasnya.
Menurutnya, sesuai dengan Perpres terkait IKN bagi warga yang ingin memanfaatkan tanahnya yang masuk dalam KIPP dapat melaporkan kepada Badan Otorita IKN. Sehingga, ia memastikan, pemerintah pusat tidak akan merugikan warganya dan ke depannya.
”Tidak ada sebidang kecil pun tanah masyarakat yang akan pemerintah salah gunakan untuk kepentingan IKN. Kami pastikan permasalahan pertanahan dan kehutanan di wilayah IKN sesuai dengan hukum yang berasas keadilan. Dalam pengadaan tanah hak individu atau komunal tidak boleh di ambil begitu saja oleh negara tanpa ganti rugi yang layak,” pungkasnya. (*/su/adv/diskominfokaltim)
Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari